TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL- Ajun Inspektur Dua (Aipda) Dianita Agustina, personal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan narkoba milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dianita Agustina tinggal di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, selama dua hingga tiga tahun.
“Kurang lebih dua sampai tiga tahun. Tinggal sama anak-anaknya dua orang,” kata ketua RT di kediaman Dianita tinggal, Eka Media, Senin (16/2/2026).
Suami Dian diketahui telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Suaminya sudah meninggal. Sudah lama juga ya. Katanya sakit,” ucapnya.
Di mata Eka, Dian sehari-hari tampil sederhana dan jarang mengenakan seragam dinas.
“Kalau kesehariannya sih baik kok. Sama tetangga juga welcome. Kalau papasan ya tegur-tegur sapa,” ujar Eka.
Lingkungan tempat tinggal Dian merupakan kawasan klaster perumahan umum. Aktivitas warga yang padat membuat interaksi antar tetangga tidak terlalu intens.
“Namanya kehidupan di klaster, kita berangkat gelap, pulang gelap. Jadi jarang ketemu. Paling kalau lagi sama-sama di depan rumah ya ngobrol sebentar,” tutur pria berumur 39 tahun itu.
Momen yang menjadi perhatian terjadi pada Rabu malam, saat itu, menurut keterangan petugas keamanan perumahan, ada enam mobil yang datang ke rumah Dian.
“Kalau kata petugas keamanan sih ada enam mobil. Isinya berapa orang nggak tahu,” ujar Eka.
Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian. Informasi yang diterimanya, kedatangan rombongan tersebut tidak menimbulkan kecurigaan karena sama-sama anggota kepolisian.
Baca juga: Polwan Dianita Dititipkan Koper Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Pesan ke Sekuriti: Tolong Matikan
"Karena yang bersangkutan polisi dan yang datang juga polisi, jadi sekuriti nggak terlalu banyak tanya. Kita pikir teman-temannya,” jelasnya.
Tidak ada laporan khusus kepada pengurusnya terkait pengamanan atau kegiatan tertentu di rumah tersebut.
“Memang nggak ada laporan ke saya. Kita juga nggak ada curiga apa-apa. Karena sama-sama polisi,” tambahnya.
Sejak dibawa rombongan polisi, Dian belum kembali ke rumah. Anak-anaknya pun telah dijemput keluarga dari pihak orang tua.
“Setahu saya, besoknya anak-anaknya dijemput sama orang tuanya. Sekarang rumahnya memang kosong,” kata Eka.
Ia pun berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan kebenaran dapat terungkap.
“Kalau secara keseharian ya normal-normal saja. Baik-baik saja. Selebihnya kita serahkan ke proses yang berjalan,” tutupnya.
Sementara itu, Udi, petugas keamanan mengaku mengenal Dian secara pribadi. Di matanya, sosok polwan tersebut dikenal baik dan tidak pernah bermasalah dengan warga sekitar.
“Baik,” katanya tegas.
Ia bahkan mengingat pesan terakhir yang disampaikan Dian sebelum meninggalkan rumahnya malam itu.
"Mau berangkat dia sempat bilang, "Pak tolong matiin sanyo ya"," ujar Udi menirukan ucapan Dian.
Permintaan itu disampaikan saat Dian berada di dalam mobil, tepat di dekat gerbang masuk klaster.
“Di sini, dekat pager masuk. Bilang, ‘Pak, pak, pak tolong matiin mesin air’,” katanya.
Saat itu, kaca mobil dalam keadaan terbuka.
“Di dalem mobil? Iya. Kacanya kebuka? Iya,” pungkasnya.
Baca juga: Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!
Melansir Wartakotalive.com, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
“Peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sore di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten, setelah Tim Paminal Mabes Polri mengamankan Didik untuk pemeriksaan.
Dari interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih diduga berisi narkotika yang kemudian ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin, sementara penyidik juga memeriksa Miranti Afriana dan Aipda Dianita untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan penyidikan masih terus dikembangkan.