TRIBUNGORONTALO.COM -- Kesepakatan tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat resmi diberlakukan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani dokumen kerja sama kedua negara.
Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen berjudul Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance, yang mengatur ketentuan tarif baru dalam hubungan dagang Indonesia–AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini dibebaskan dari bea masuk ke pasar Amerika Serikat.
Dalam konferensi pers daring pada Jumat (20/2/2026), Airlangga menjelaskan bahwa pembebasan tarif mencakup sektor pertanian dan industri.
Baca juga: Suka Minum Manis Saat Berbuka? Ini Batas Aman Konsumsi Gula Menurut Ahli Gizi
Berikut sejumlah komoditas Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen ke Amerika Serikat:
Sektor Pertanian dan Perkebunan:
Sektor Industri dan Manufaktur:
Khusus untuk produk tekstil dan apparel, pemerintah Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif 0 persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yaitu skema kuota tertentu dengan pembebasan bea masuk.
Airlangga menyebut kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan jutaan tenaga kerja di dalam negeri.
Ia menyatakan sekitar 4 juta pekerja berada di sektor tekstil dan pakaian jadi, dan jika dihitung bersama keluarga, dampaknya dapat dirasakan oleh sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang sama, Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.
Baca juga: Warga Sumatera Ini Kagum Liat Tradisi Kokoo saat Ramadan di Gorontalo
Produk Amerika Serikat yang mendapatkan tarif 0 persen ke Indonesia antara lain:
Airlangga menjelaskan bahwa dengan kebijakan tersebut, masyarakat Indonesia tidak dikenakan beban tambahan biaya atas bahan baku impor berbasis gandum maupun kedelai.
Produk turunan yang menggunakan bahan tersebut, seperti mi, tahu, dan tempe, juga tidak mengalami tambahan tarif akibat impor dari Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memastikan tidak ada kenaikan biaya bagi masyarakat atas bahan baku yang diimpor dari Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian dagang terbaru ini. (*)