TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dianggap sebar hoaks soal BPJS PBI, Wali Kota Denpasar dilaporkan warga ke polisi.
Setelah ucapannya terkait penonaktifan peserta BPJS PBI mengundang polemik, akhirnya Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf.
Namun kasus tersebut kini justru membawa dirinya menghadapi laporan warga ke Bareskrim Polri.
Adapun Jaya Negara diadukan oleh sejumlah orang yang tergabung Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) pada Kamis (19/2/2026).
"Kami ke sini mendampingi klien kami untuk masukkan aduan ke Bareskrim hari ini. Kaitannya dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Bapak Wali kota Denpasar beberapa waktu yang lalu di media," kata Kuasa Hukum FSKMP, Hamzah Rahayaan kepada wartawan dikutip Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Viral Perang Netizen Korea vs Indonesia, Warganet Malaysia & ASEAN Kompak Dukung, Ini Kronologinya
Sementara itu, Koordinator FSKMP, Purwanto M Ali mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh Jaya Negara merupakan kecerobohan selaku kepala daerah.
Pernyataan penonaktifan yang disebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN salah kaprah.
Menurutnya, Wali Kota Denpasar tidak memahami esensi dan substansi Inpres yang dimaksud.
Bahwa di dalam Inpres itu tidak secara eksplisit menyebutkan penghapusan data PBI BPJS Kesehatan untuk desil 6-10.
Inpres tersebut lebih fokus pada pengaturan umum DTSEN sebagai data tunggal untuk berbagai program pembangunan dan bantuan sosial, termasuk penetapan peserta PBI yang harus berdasarkan data yang akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Penentuan bahwa penerima PBI adalah desil 1-5 dan kelompok desil 6-10 tidak lagi memenuhi syarat merupakan implementasi dari kebijakan tersebut melalui peraturan pelaksana, yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan arahan dari BPJS Kesehatan.
Kelompok desil 6-10 dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak tercatat dalam DTSEN, namun hal ini bukan merupakan ketentuan langsung yang tertulis dalam Inpres tersebut.
"Nah, itu yang fatal. Sehingga, memang kan itu berlaku secara nasional, itu dinonaktifkan. Jadi seolah-olah diperintah langsung Presiden. Itu dampaknya kan luar biasa," tuturnya.
Meski Jaya Negara sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruannya, hal tersebut dianggap Purwanto masih perlu untuk diproses hukum.
"Enggak cukup (hanya minta maaf). Bisa enggak men-take down semua di medsos itu? Kan bahaya lho. Terus diglorifikasi, dikapitalisasi, iya kan? Nah, itu kan... Bisa enggak men-take down semua itu, Kan enggak bisa," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya.
Ia juga mengklarifikasi pernyataannya terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).
Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI merupakan instruksi khusus Presiden Prabowo.
"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara di Denpasar, pada Sabtu (14/2/2026) lalu.
Menurut Jaya Negara, dia tidak ada niat untuk menyesatkan terkait pernyataannya sebelumnya.
"Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu (menyesatkan). Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien," ujar dia.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)