TRIBUNPEKANBARU.COM - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku berinisial SL (31) diduga membujuk korban yang berusia 15 tahun. Hingga akhirnya terjadi peristiwa persetubuhan.
Perkara itu kini diproses secara hukum. Keterangan awal menyebutkan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif dan rayuan agar korban mengikutinya ke lokasi kejadian.
Setelah termakan bujuk rayu, korban akhirnya menyesal. Karena tidak tahan, ia pun menceritakan kepada pihak keluarganya. Merasa keberatan dan tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kerinci Kanan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar,melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Albert S Sitompul, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi teregister dengan Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Albert, Jumat (20/2/2026).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta membawa korban ke RSUD Tengku Rafian Siak untuk menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian medis.
Baca juga: THR Wajib Cair Paling Lambat Pekan Kedua Sebelum Lebaran, Disnakertrans Riau: Kita Siap Jalankan
Baca juga: SPPG Nyatakan Relawan MBG Korban Kecelakaan Maut di Kampar Sudah Terdaftar di BPJSTK
Hasil visum menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan kemudian mengamankan SL di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi tambahan.
Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek menegaskan, pihaknya mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik (KEJ).
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)