SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus dua pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kedua tersangka, RS (19) dan SM (26), ditangkap di kediaman masing-masing pada Rabu (18/2/2026) malam setelah sempat buron selama satu bulan.
RS merupakan warga Pemulutan, Ogan Ilir, sementara SM adalah warga Kelurahan Karya Jaya, Kertapati.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampokan bersenjata tajam yang menyasar sopir truk di kawasan pergudangan beras.
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Saat itu, korban Bryan Roy (21) tengah berada di area pergudangan sebelum didatangi oleh lima orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Para pelaku langsung turun dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"Pelaku meminta korban menyerahkan ponselnya. Saat korban menolak, pelaku lain mengancam kenek truk menggunakan arit berbentuk gergaji hingga keduanya ketakutan," ujar Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan melalui Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, Jumat (20/2/2026).
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil merampas dua unit ponsel, yakni Samsung tipe A04 dan Infinix tipe Smart 9, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Angga Kurniawan melalui Kanit Ipda Kristianto Dwi Anggoro mengatakan, total empat dari lima pelaku kini telah mendekam di sel tahanan.
"Masih ada satu pelaku lagi yang berstatus DPO. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim masih terus melakukan pengejaran di lapangan," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.