TRIBUNJABAR.ID, MAUMERE - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 perempuan asal Jawa Barat di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus berlanjut.
Kini, penyidik Polres Sikka menyiapkan penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Kasus dugaan TPPO di pub Eltras Maumere tersebut sudah masul dalam tahap penyidikan. Polisi pun telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat pelaku.
Baca juga: Curhat Korban TPPO asal Cianjur ke Dedi Mulyadi, Ungkap Janji Palsu Bos Tempat Hiburan Pub Eltras
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui Kasie Humas Polres Sika, Ipda Leonardus Tunga.
"Sejauh ini, kasus sudah ke tahap penyidikan. Polisi sedang bekerja,” ujarnya.
Polisi nantinya akan menjerat pelaku dengan Pasal Ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026) dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Pasal 455 KUHP mengatur: setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberikan manfaat untuk tujuan eksploitasi, dipidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda kategori IV hingga VII. Jika perbuatan mengakibatkan orang tereksploitasi, ancaman pidana tetap sama.
Polres Sikka pun, lanjutnya, telah berkoordinasi aktif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta instansi terkait untuk memastikan pemulihan psikologis dan keamanan para korban.
"Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terbuka," ujarnya.
Leo pun menegaskan bahwa bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan hak pekerja, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran kerja yang tidak masuk akal.
Baca juga: Kronologi Penyelamatan 13 Korban TPPO asal Jawa Barat oleh Biarawati Suster Ika di NTT
Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempan asal Bandung berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu.
N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di salah satu pub dan karaoke di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.
Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan taku dengan kondisi kerjanya, N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.
Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.
Pada Fransiska, Korban mengaku tak bisa bebas dan berhenti dari tempatnya bekerja akibat utang kasbon tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban.
“Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dijadwalkan terbang ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjemput 13 warga Jabar, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam.
Baca juga: Denda Rp2,5 Juta Jika Tolak Layani Tamu, 13 Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di Pub Eltras NTT
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, Gubernur telah berkomunikasi langsung dengan para korban untuk memberikan dukungan moral dan berjanji segera memulangkan mereka di daerah asalnya masing-masing.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya dapat dipulangkan oleh Pak Gubernur Jawa Barat, ya. Pak Gubernur juga berencana akan menjemput mereka secara langsung ke NTT, ya,” ujar Jutek,Kamis (19/2/2026).
Jutek mengaku tidak tahu secara pasti, kapan Dedi Mulyadi akan terbang ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun yang pasti, pihak dari Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda NTT dan Polres Sikka.
“Kami tidak tahu kapan akan dijemput oleh Pak Gubernur, ya. Tapi yang pasti KDM (Kang Dedi Mulyadi) akan langsung ke NTT. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai lintas dinas dan juga dengan teman-teman di Polda Jabar, Mabes Polri, Polda NTT dan Polres, kami sudah rapat dan kami sudah koordinasikan,” ucapnya.