TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar sudah mendengar perbincangan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi cair di pekan pertama ramadan.
Kepala Disperinnaker Kampar, Edward mengetahui perbincangan itu melalui media. Ia menyatakan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti hal itu secara resmi.
"Sekarang lagi ramai itu, THR cair minggu pertama ramadan. Ya, itu belum resmi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (20/2/2026).
Ia menyatakan, perlu regulasi untuk menetapkan batas waktu pencairan THR. Pihaknya belum menerima dasar hukum dari pemerintah pusat tentang itu.
Menurut dia, besaran THR yang wajib dibayarkan pemberi kerja juga perlu regulasi. Ketentuan yang mengaturnya juga belum ada.
Ia mengatakan, Disperinnaker pasti akan mensosialisasikan regulasi tentang THR. Pihaknya segera mengambil langkah setelah regulasi diterima dan resmi berlaku.
Regulasi juga menjadi pedoman bagi pekerja untuk mengadu jika THR mereka bermasalah. Nilai yang diterima tidak sesuai aturan, maupun bahkan tidak menerima sama sekali.
Ia mengatakan, pengawasan THR merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Menurut dia, pemerintah provinsi biasanya akan memberi arahan ke kabupaten/kota untuk melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat.
Termasuk pembukaan posko pengaduan. "Tergantung arahan provinsi nanti. Kalau dibilang buka posko, kita buka. Pasti akan kita sampaikan kalau sudah ada (regulasi)," tandasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)