SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar distribusi narkotika jenis Sabu ke wilayah Jawa Timur dengan menyita puluhan kilogram sabu.
Seorang kurir sabu berhasil diringkus dan sekitar 33 Kg sabu disita sebagai barang bukti dalam dua kasus berbeda.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, puluhan Kg sabu yang disita merupakan sabu yang sudah dikemas dalam wadah teh kemasan alumunium foil produk teh China.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Penimbun BBM di Lumajang dan Sumenep, Modus Sedot Tangki hingga 2 Ton
Dalam salah satu kasus yang dibongka, polisi berhasil menggagalkan 10 Kg sabu yang akan dipindahtangankan secara sistem ranjau di jalan tol oleh seorang kurir.
Sabu tersebut disimpan dalam kotak kardus, dan diantar menggunakan mobil.
Kurir sabu berinisial RG berhasil ditangkap.
Ia memperoleh pasokan sabu tersebut dari wilayah Dumai Provinsi Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.
Sebagai kurir sabu ia bertugas mengantar pasokan sabu itu untuk dikirim ke dua lokasi berbeda dengan sistem ranjau yakni meletakkan pasokan barang di titik lokasi acak sesuai dengan perintah pihak bandar.
Sejumlah sekitar 10 Kg sabu diletakkan di suatu titik kawasan Rest Area Tol Cipularang Kabupaten Purwakarta, Jabar.
Selanjutnya, pasokan dua kilogram sabu di letakkan di pinggir jalan kawasan Kabupaten Pasuruan.
RG berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi adanya penyelundupan pasokan sabu di wilayah Jatim pada Jumat (13/2/2026)
Petugas melakukan pengintaian hingga berhasil mendapati RG saat mobilnya berhenti di rest area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Pasinan, Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Saat diamati, RG terpantau turun dari mobil, dan berjalan kaki untuk meletakkan barang kemasan kardus di bahu jalan raya tol.
Namun, sebelum RG berhasil pergi menjauh dari lokasi tersebut, Petugas berusaha menyergapnya
"Saat ditangkap kami menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kg, 1 ponsel, serta 1 kardus tempat penyimpanan sabu," ujar Jules, pada Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Polda Jatim Temukan Harga Bapokting Mulai Merangkak Naik
Menurut Jules, RG bertindak sebagai kurir atas instruksi dan perintah dari seorang bandar berinisial MM
Sosok MM telah berhasil diketahui identitasnya oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, bahkan kini profilnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"RG warga Bandung, berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO," katanya.
Jules mengungkapkan, RG tergiur upah berjumlah besar sekitar Rp120 juta, ketika berhasil menjalankan misinya.
"Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku RG dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukumannya, yakni maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga dua miliar rupiah.
Baca juga: Karyawati Asal Madiun Terancam 17 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu 1 Kg
Dalam kasus kedua, Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di area pergudangan Surabaya Utara.
Jules menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah 22 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China dengan berat sekitar 23,3 Kg yang dikemas dalam tas ransel dan tas pakaian berukuran jumbo.
Namun, sosok kurir berhasil melarikan diri saat disergap petugas, karena berhasil naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.
Hingga kini, lanjut Jules, sosok kurir tersebut masih terus dilakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," ungkapnya.
Menurut Jules, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jatim
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jatim. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur," pungkasnya