Balap Liar Sidoarjo Digulung, Polisi Panen 300 Unit Sepeda Motor
Cak Sur February 20, 2026 08:07 PM

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Ratusan remaja tak berkutik saat Satlantas Polresta Sidoarjo mengepung aksi balap liar di Jalan Arteri Porong, Jumat (20/2/2026) pagi. 

Petugas memblokade akses jalan menggunakan kendaraan besar, hingga berhasil mengamankan 300 unit sepeda motor beserta pengendaranya.

Penggerebekan skala besar ini dilakukan, setelah polisi menerima banjir laporan dari masyarakat. 

Aktivitas balap liar tersebut dinilai sangat meresahkan, terutama karena mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

BALAP LIAR - Ratusan unit sepeda motor disita dan diangkut menggunakan truk, hasil grebekan di area balap liar di Jl Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026).
BALAP LIAR - Ratusan unit sepeda motor disita dan diangkut menggunakan truk, hasil grebekan di area balap liar di Jl Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026). (Surya.co.id/M Taufik)

Strategi Blokade Jalan

Untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos, polisi menerapkan strategi penutupan total. 

Seluruh akses jalan di lokasi balap liar ditutup rapat menggunakan kendaraan taktis dan truk besar.

Akibatnya, para pelaku balap liar terjebak dan kesulitan untuk melarikan diri.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra, menegaskan bahwa penertiban ini adalah respons cepat kepolisian atas keluhan warga yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan.

“Kami melaksanakan penertiban dugaan balap liar di wilayah Porong. Kami bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan kurang lebih 300 kendaraan beserta para pengendaranya,” ujar AKP Yudhi di lokasi kejadian.

Sanksi Tilang dan Panggil Orang Tua

Para remaja yang terjaring razia langsung didata di tempat kejadian. Sepeda motor mereka kemudian diangkut ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menerapkan aturan ketat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya.

Berikut adalah fakta ringkas terkait hasil operasi penertiban tersebut:

  • Jumlah Sitaan: Sekitar 300 unit sepeda motor diamankan ke Mapolresta Sidoarjo.
  • Asal Pelaku: Mayoritas dari Sidoarjo, namun ada juga yang datang dari Surabaya, Pasuruan, hingga Mojosari.
  • Syarat Pengambilan: Motor yang tidak standar (knalpot brong/modifikasi ekstrem) wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrik sebelum diambil.
  • Sanksi Sosial: Orang tua wajib datang menjemput anak mereka di kantor polisi.

AKP Yudhi menambahkan, bahwa penegakan hukum berupa tilang diberlakukan kepada seluruh pelanggar tanpa terkecuali.

Langkah pemanggilan orang tua juga diambil untuk memberikan efek jera dan pengawasan lebih lanjut.

“Selanjutnya kami lakukan penegakan hukum tilang. Orang tua juga kami panggil ke Polresta untuk menjemput anaknya masing-masing di Mako,” tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.