TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu, disebut sempat curiga terhadap 67 kardus yang dipindahkan ke kapal di tengah laut dan dua kali mempertanyakan isi barang tersebut kepada kapten kapal.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers keluarga dan tim kuasa hukum bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Hotman menjelaskan, kecurigaan Fandi muncul saat proses pemindahan barang dari kapal lain yang menyerupai kapal nelayan di tengah laut.
"Sesudah masuk, si Fandi ini nanya ke chief officer-nya, ini apa ini capt? Dibilangnya uang sama emas," ujar Hotman.
Ia mengatakan pertanyaan tersebut muncul karena Fandi merasa ada kejanggalan dalam proses pemindahan barang di tengah laut.
Jawaban yang diterima Fandi saat itu menyebut kardus tersebut berisi uang dan emas.
Ibunda Fandi, Nirwana, menyebut kecurigaan anaknya sudah muncul sejak malam pertama proses pemindahan barang berlangsung.
Ia mengatakan Fandi bahkan sempat menyampaikan kegelisahannya kepada rekan sesama awak kapal.
"Begitu diangkat si Fandi barang itu, Fandi udah curiga, udah merasa enggak enak hatinya. Dibilangnya sama kawannya, apa barang apa ini bang? Enggak enak perasaanku, ini tak betul lagi, jangan-jangan bom ini," katanya.
Menurut Nirwana, Fandi kemudian kembali menanyakan langsung kepada kapten kapal pada keesokan harinya.
Namun permintaan tersebut ditolak dan kapten kembali memastikan barang tersebut bukan sesuatu yang berbahaya.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, menyatakan fakta bahwa terdakwa mempertanyakan isi barang telah diakui dalam persidangan.
Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan kliennya tidak mengetahui isi sebenarnya dari kardus yang dipindahkan ke kapal.
"Di persidangan diakui bahwa klien kami memang ada bertanya kepada kapten mengenai barang tersebut," ujar Sirait.
Sirait menilai tindakan Fandi yang mempertanyakan muatan kapal justru menunjukkan tidak adanya niat jahat dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan Fandi tetap membantu pemindahan barang karena berada dalam posisi sebagai ABK yang wajib menjalankan perintah atasan di kapal.
"Tidak mungkin anak buah kapal menolak perintah kapten," katanya.
Pihak kuasa hukum berharap fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai peran masing-masing terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika tersebut.
Persidangan kasus penyelundupan sabu hampir dua ton yang menyeret enam terdakwa itu saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan menunggu putusan majelis hakim.