TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu meski baru bekerja beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.
Hal tersebut disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers bersama keluarga terdakwa di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi laporan kasus tersebut karena berkaitan dengan narkotika.
Namun ia berubah sikap setelah mengetahui latar belakang Fandi sebagai pekerja baru di kapal.
“Sejak tanggal 6 Februari memang sudah ratusan kontak menghubungi saya agar mau memviralkan kasus ini. Tapi begitu saya dengar tangis Ibu ini, bahwa ternyata dia itu baru 2 sampai hari kerja di kapal itu, makanya saya tertarik," kata Hotman.
Menurut Hotman, informasi tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada keluarga terdakwa.
Fandi diketahui merupakan satu dari enam terdakwa penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram menggunakan kapal Sea Dragon.
Kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.
Seluruh terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam.
Hotman menilai posisi Fandi berbeda dibanding awak kapal lain karena hanya bekerja sebagai bagian mesin.
Ia juga menyoroti bahwa terdakwa bahkan belum sempat menerima gaji sejak mulai bekerja.
Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana, menjelaskan anaknya menerima pekerjaan tersebut melalui seorang agen kapal.
Ia mengatakan anaknya baru pertama kali bertemu kapten kapal saat hari keberangkatan.
"Saya tanya, Pandi udah lama kenal sama kapten (Pak Hasiholan), dia bilang, belum mak, baru inilah mau kenalannya," ujar Nirwana.
Menurut Nirwana, keluarga percaya Fandi tidak mengetahui kapal tersebut membawa narkotika.
Ia menyebut anaknya hanya berniat bekerja untuk membantu kebutuhan keluarga.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait menyatakan, fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak memiliki pengetahuan mengenai muatan kapal.
Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap seluruh awak kapal tidak mempertimbangkan perbedaan peran masing-masing.
Pihak keluarga berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan serta posisi Fandi sebagai pekerja baru sebelum menjatuhkan putusan akhir.