TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dokter Richard Lee telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam mulai pukul 10.40 hingga 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Meski demikian, Richard Lee tetap dikenakan wajib lapor.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Budi, Jumat (20/2/2026)
Menurut Budi, keputusan itu diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," ucap dia.
Budi mengungkapkan, proses penyidikan akan terus berjalan meskipun tersangka tidak ditahan. Ia menyebut berkas perkara juga akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai," ungkap Budi.
Adapun dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta treatment kecantikan.
Laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz alias doktif itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard mengaku sedih sekaligus malu berseteru dengandoktif hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda.
"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," kata Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).