TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Sebanyak 614 personil Polri dan PNS Pria yang ada di Polres Rohul mengenakan tanjak pada Jumat (20/2/2026) di halaman Mapolres Rohul. Sedangkan Polwan dan PNS wanita mengenakan selempang.
Tanjak yang digunakan yakni jenis Tanjak Unak Serantau, yang merupakan tanjak khas Kabupaten Rokan Hulu.
Pemasangan tanjak dilakukan langsung ketua Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Rokan Hulu Datuk Seri Drs. H. Yusmar Gelar Sutan Sulembang Rokan.
Penggunaan tanjak dan selendang ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjunjung tinggi kearifan lokal dan memperkuat identitas budaya Melayu dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Yusmar mengatakan Tanjak Unak Serantau memiliki filosofi persatuan, kebersamaan, dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bentuk dan lipatan tanjak ini melambangkan satu tujuan dan satu ikatan, mencerminkan semangat masyarakat Rokan Hulu yang hidup berdampingan dalam keberagaman namun tetap berpegang teguh pada adat istiadat Melayu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra dalam arahannya menyampaikan tanjak bukan sekadar penutup kepala, melainkan simbol kehormatan, martabat, dan jati diri masyarakat Melayu.
“Tanjak mencerminkan wibawa dan kedudukan terhormat pemakainya. Dalam budaya Melayu dikenal ungkapan, tak Melayu kalau tak bertanjak,” ujar Kapolres.
Kapolres AKBP Emil juga menyampaikan bahwa penggunaan tanjak oleh anggota Polri diharapkan menjadi pengingat untuk selalu menjaga kesopanan, etika, dan tutur kata yang santun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, selempang yang dikenakan Polwan dan PNS wanita Polri menjadi simbol penghormatan, identitas budaya, serta komitmen dalam melestarikan nilai-nilai adat Melayu yang diwariskan secara turun-temurun.
“Penggunaan tanjak dan selempang ini bukan sekadar aksesoris, tetapi wujud nyata kecintaan Polri terhadap budaya lokal serta upaya memperkuat kedekatan dengan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, penggunaan tanjak Unak Serantau ini akan menjadi identitas rutin bagi personel Polres Rokan Hulu dan wajib dikenakan setiap hari Jumat sebagai bentuk pelestarian budaya serta implementasi nilai-nilai adat dalam kehidupan kedinasan.
(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)