TRIBUN-MEDAN.com - Richard Lee tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen.
Namun Polda Metro Jaya tak langsung menahan Richard Lee.
Richard Lee telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee hadir didampingi penasihat hukum sekira pukul 10.30 WIB.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ujar Budi, Jumat (20/2/2026).
"Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” sambung Kabid Humas.
Budi menjelaskan, keputusan itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Budi menegaskan, penyidik bekerja secara independen dengan menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Baca juga: CUT TARI Comeback! Tampil Lagi di Dunia Film Setelah Sangat Lama Absen: Why Not?
Baca juga: Tekad PSMS Medan Curi Kemenangan saat Lawan Persekat Tegal di Malam Ramadhan
Sebelumnya, Dokter Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Richard Lee tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian putih dan didampingi kuasa hukumnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menyatakan menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Ia mengaku siap memberikan keterangan secara jelas dan jujur terkait produk kecantikan yang dipasarkannya.
"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," kata dia.
Richard Lee menegaskan seluruh produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga membantah pernah menjual produk tanpa izin atau yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Ia mengaku sedih dan malu karena konflik tersebut melibatkan sesama tenaga medis secara pribadi.
"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," kata Richard Lee.
Dipanggil kembali
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen, Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan surat panggilan telah dikirim dan diterima pihak kuasa hukum Richard.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00,” kata Budi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan Richard ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka dinyatakan sah sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan.
Sebelumnya, pemeriksaan Richard sempat terhenti pada 7 Januari 2026 karena alasan sakit.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee.
Richard diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Richard dicekal untuk 20 hari ke depan.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Budi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Pencekalan, tambah Budi, kemungkinan akan diajukan kembali oleh penyidik jika dibutuhkan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," katanya.
"Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kami menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri," sambung dia.
Budi menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Richard akan diagendakan pekan depan.
Hal itu usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
"Adapun langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Budi.
Dengan putusan pengadilan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya,” ujar Budi kepada wartawan, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, hakim menilai penyidik telah memenuhi aspek formil dalam proses penyidikan.
Selain itu, materi yang dipersoalkan pemohon dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan karena menyangkut pokok perkara.
“Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” kata Budi.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi serta tiga ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," ucap Budi.
"(Pemeriksaan) Diagendakan minggu depan. Nanti karena ini kami menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," sambungnya.
Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Dokter Richard Lee, Rabu (11/2/2026).
Richard Lee melakukan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Richard Lee tidak hadir dalam sidang dikarenakan sedang sakit, sidang hanya diwakili tim kuasa hukumnya saja.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung.
"Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," sambungya.
Esthar menambahkan kalau dirinya sebagai hakim meminta pihak kepolisian, untuk meneruskan perkara yang melibatkan Richard Lee, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir dalam persidangan, terlihat bahagia mendengar putusan hakim.
"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif.
Lantaran tidak terima dengan status tersangkanya, Richard Lee memasukkan berkas gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tersangka.
Setelah gugatan praperadilan diterima Pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan Richard Lee, sampai hakim memutus perkara gugatan praperadilan.
(*/tribun-medan.com)