Terus Didesak, DPRD Surakarta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan SE Penataan Pedagang Takjil
Ryantono Puji Santoso February 20, 2026 11:27 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat Edaran (SE) penataan pedagang takjil Nomor 26 Tahun 2026 menuai penolakan.

Setelah sebelumnya unsur masyarakat dan lembaga, kini DPRD Surakarta mengeluarkan rekomendasi pencabutan.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP DPRD Surakarta, Baruno Wasita Aji, menjelaskan ia menolak upaya melokalisasi pedagang takjil di jalan protokol dipindahkan ke kantor kelurahan dan kecamatan.

Pihaknya meminta pedagang takjil dibiarkan tetap berada di jalan protokol, sementara arus lalu lintas diatur supaya tidak terganggu.

“Momen ini hanya insidentil. Kita menilai ini momen insidentil sebulan saja selama Ramadan. Selama ini tidak ada masalah. Mungkin karena saat ini lalu lintas bertambah banyak, seyogyanya bareng-bareng ditata. Pedagang takjil dibiarkan karena insidentil. Jalurnya lalu lintas ayo ditata bareng-bareng,” ungkapnya.

Ia mengakui SE ini menjalankan amanah Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008.

ASN WFH - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026). Pemerintah Kota Solo akan mulai menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2026.
ASN WFH - Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di kantornya, Senin (12/1/2026).  Dia mengeluarkan SE penataan pedagang. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Akan Menemui Respati 

Terutama di Pasal 6 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Izin Penempatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota.

Namun, jika melihat realita sosial, pedagang takjil menjadi penggerak ekonomi di kalangan bawah untuk mendapatkan rejeki lebih menjelang Lebaran.

Jalan protokol menjadi lahan mereka untuk memperoleh pelanggan.

Baca juga: Perusahaan Alat Berat Tempat Siswa PKL Tewas di Sukoharjo Liburkan Aktivitas 3 Hari untuk Berkabung

“Kami merasa Surat Edaran yang dikeluarkan Mas Wali itu tidak pas. Usulannya memang baik, ada penataan dengan dikelompokkan dimasukkan ke dalam instansi pemerintahan. Konsep orang berjualan takjil itu orang lewat mampir. Seandainya dimasukkan ke dalam lingkungan pemerintahan, kayanya nggak pas. Pedagang UMKM takjil biasanya UMKM dadakan. Ibu-ibu bisa masak jualan biar bisa untuk Lebaran,” jelasnya.

Saat ini pemerintah belum merespon usulan pencabutan ini.

Pihaknya akan segera menemui Wali Kota Solo, Respati Ardi, agar SE ini bisa segera dicabut.

“Dari kawan-kawan Komisi II ingin audiensi membawa aspirasi ini. Kita berharap tetap di jalan protokol, tapi dengan penataan. Bukan dipindahkan atau dikelompokkan seperti itu,” jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.