SRIPOKU.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permintaan maaf atas anak buahnya.
Bripda MS telah menyebabkan dua pelajar di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026).
Nahas, salah satu korban berujung tewas.
Atas kejadian itu, Dadang meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Utang Rp1,5 Juta, Motor IRT di Palembang Dirampas Oknum Rentenir
“Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.
Bripda MS merupakan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Ia telah diamankan oleh Polres Tual dan ditahan untuk keperluan proses hukum.
Polda Maluku menyatakan bahwa selain penyidikan pidana, proses kode etik juga dijalankan.
Insiden bermula ketika kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual setelah sahur.
Kedua korban merupakan kakak beradik yang masih berstatus pelajar madrasah.
Tanpa peringatan yang jelas, satu dari dua pelajar tersebut, yakni Arianto Tawakal (14), dilaporkan dipukul pada bagian kepala menggunakan helm oleh Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor.
Imbas dari hantaman itu, korban kehilangan kendali, terjatuh ke aspal, dan mengalami cedera parah di kepala.
Saksi mata menyebut korban mengalami pendarahan dari hidung serta mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.
Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada hari berikutnya karena luka berat yang diderita.
Kakak korban, Nasri Karim (15), juga menjadi salah satu korban dalam kejadian tersebut.
Ia mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.
Nasri membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam aksi balapan liar.
Keluarga korban, yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, menyatakan kekecewaan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.
Mereka mengecam tindakan anggota aparat yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, terutama anak-anak, namun justru diduga melakukan tindakan di luar batas hukum dan etika.
Mereka berjanji akan mengawal proses hukum agar tidak hanya berhenti pada satu putusan administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa depan.