Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang dapat menyita aset seorang buron yang kabur ke luar negeri.
Sebab, kata dia, selama ini penegakan hukum Indonesia cenderung stagnan terhadap para tersangka yang kabur ke luar negeri.
"Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan," ungkap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.
Sementara itu apabila menggunakan UU Perampasan Aset, lanjut dia, perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien terhadap hasil tindak pidana ekonomi, tidak hanya korupsi tetapi bisa pula dari tindak pidana narkotika, terorisme, dan lain sebagainya.
Kurnia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta tahun 2003 agar dapat membuat aturan yang bisa memidanakan seseorang dengan titik tekan pada asetnya.
Dikatakannya bahwa mandat tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi fokus pemerintah dan diharapkan bisa terbangun pula di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Lantaran ruang lingkup penegakan hukum terhadap aset seseorang ada nilai yang harus dijaga, dirinya berharap dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya bisa terdapat penekanan tertentu.
Pertama, ia menyebutkan penekanan pada asas kepastian, khususnya kepastian waktu, seperti dalam UU Tipikor yang memiliki batas hari proses persidangan tingkat I.
"Barang kali itu bisa diadopsi dalam UU Perampasan Aset nantinya," ucap dia.
Kedua, Kurnia mengatakan perlu ditekankan pula pembahasan mengenai lembaga yang akan mengelola aset hasil rampasan.
Kemudian ketiga, sambung dia, basis perampasan aset juga wajib dibahas guna menghindari abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.
"Basisnya harus jelas nih, apakah berbasis kekhawatiran atau berbasis proses pidana terlebih dahulu," tutur Kurnia.







