ABK Fandi Dijebak, Dituntut Hukuman Mati Narkoba, Hotman Paris Soroti Istilah Hukum BAP: Memberatkan
ninda iswara February 21, 2026 05:06 AM

Hal ini disampaikan Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan, ABK yang terjerat kasus penyelundupan hampir dua ton sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapan Kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025, yang mengangkut 1.995.130 gram sabu.

Enam terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam.

Hotman menyatakan bahwa banyak terdakwa memberikan pengakuan dalam BAP tanpa benar-benar memahami istilah hukum yang digunakan penyidik.

Baca juga: Tangis Ibunda Fandi Ramadhan, ABK Terancam Hukuman Mati Gara-gara Narkoba 2 Ton: Anakku Dijebak!

"Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat," kata Hotman.

Kondisi ini sudah sering ditemui Hotman selama menangani ratusan perkara pidana.

Ia berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya.

Hotman menilai jawaban terdakwa dalam BAP kerap hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

"Itu sudah biasa, seseorang akhirnya mengatakan iya, iya, iya sesuai pertanyaan penyidik. Artinya, apapun isi BAP bukan itu yang jadi patokan utama," ujarnya.

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, turut menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan.

Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.

"Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu," kata Salman.

Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun.

Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.

Ia mengaku bahkan ikut mengantar langsung anaknya bertemu kapten kapal untuk pertama kalinya pada 1 Mei 2025 sebelum keberangkatan ke Thailand.

Baca juga: Ibunda Tak Percaya ABK Fandi Ramadhan Terlibat Penyelundupan 2 Ton Narkoba: Anak Saya Bersih!

ABK FANDI Ramadhan - Fandi Ramadhan, ABK terancam hukuman mati usai kapal bawa 2 ton narkoba.
ABK FANDI Ramadhan - Fandi Ramadhan, ABK terancam hukuman mati usai kapal bawa 2 ton narkoba. (TribunBatam)

Menurut keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut.

Salman menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya sempat menanyakan isi barang kepada kapten kapal dan dijawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas.

Pernyataan itu, kata dia, juga diakui dalam persidangan oleh kapten kapal sehingga dinilai menjadi bukti bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat atau mengetahui isi sebenarnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa tanpa membedakan peran masing-masing di kapal.

Tangis keluarga pecah usai pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, ketika Fandi memeluk ibunya dan menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.

"Harapan saya anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu barang itu apa isinya," ujar Nirwana.

Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.

(TribunTrends/TribunJakarta)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.