TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polresta Mamuju menggelar press release di Ruang Media Center Polresta Mamuju, terkait pengungkapan kasus penemuan mayat bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Jumat (20/2/2026).
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat bayi di belakang pondok pesantren di wilayah Kalukku.
Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian.
Baca juga: Polisi Sebut Ayah Bayi yang Dibuang di Kalukku Mamuju Ternyata Pria Beristri Baru Nikah Oktober 2025
Baca juga: Santriwati Buang Bayi di Mamuju Ngaku Malu Jika Ketahuan Hamil di Luar Nikah
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut.
"Keduanya masing-masing berinisial HS (18), seorang santriwati, dan TD (21), yang merupakan pacar dari HS," ujar Agustinus Pigay.
Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan HS (18) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD (21) sebanyak dua kali.
Kejadian itu terjadi di dapur rumahnya yang berlokasi di Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
"Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil," tambah Agustinus.
Dijelaskan bahwa HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, sehingga kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju guna mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Polresta Mamuju menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Santriwati itu melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi ponpes dan setelah itu ia pergi mencari lokasi dan membuang bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay mengatakan, terduga pelaku ini menutup bayinya dengan selembar kain agar bayi itu tidak mengeluarkan suara tangisan.
"Santri-santri yang ada di ponpes itu menganku mendengar ada suara tangisan bayi pada malam hari itu," kata AKP Agustinus kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (20/2/2026).
Lanjut Agus menerangkan, para santri atau orang di dalam pondok tersebut mengira tangisan bayi itu adalah makhluk tak kasat mata.
"Malam itu santri mendengar tangisan bayi dikiranya hantu," bebernya.
Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)di lokasi, pada Rabu (18/2/2026), penyidik kemudian meminta keterangan dua santriwati dan ustad di ponpes itu.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, ibu dari bayi ini mengakui bahwa ia baru saja melahrikan dan membuang bayinya," ujarnnya.
Kata AKP Agustinus, dari hasil introgasi penyidik bahwa motif atau perbuatan dari terduga pelaku karena merasa malu.
"Ia tidak mau jika ketahuan oleh keluarga jika ia hamil diluar nikah," bebernnya.
Sementara itu, dari keterangan pria T mengakui bahwa pernah memiliki hubungan dengan ibu dari bayi malang tersebut.
"Saat berhubungan mereka melakukan di Mamuju Tengah, bukan di pondok pesantern," ujarnya.
Sementara pria atau ayah dari bayi itu baru saja menikah dengan perempuan lain pada Oktober 2025 lalu.
Saat penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya langsung mengindentifikasi dan memeriksa para saksi-saksi di ponpes tersebut.
"Ada tiga santriwati dan ustad yang kami mintai keterangan. Jadi serangkaian pemeriksaan menemukan fakta ada seorang santriwati dalam kondisi tidak sehat (sakit) ," terangai Pigai.
Dari hasil penyelidikan dan fakta-fakta ditemukan, polisi kemudian memeriksa santriwati dan akhirnya mengakui diirnya melahirkan bayi tersebut.
Kini ibu dari bayi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju karena pendarahan. (*)