BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai alias PPSP.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2026 ini sebagai langkah konkret menyelamatkan lingkungan dari ancaman pencemaran jangka panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan pemerintah daerah kini mulai memberlakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Kebijakan itu telah diatur di dalam Peraturan Bupati Bangka Selatan nomor 55 tahun 2025 tentang PPSP.
Regulasi tersebut telah dikeluarkan sejak 17 November 2025 lalu dan tengah memasuki tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Saat ini penerapan pembatasan plastik sekali pakai masih dalam tahap sosialisasi,” kata Agung Prasetyo Rahmadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/2/2026).
Agung Prasetyo Rahmadi membeberkan pembatasan dilakukan karena penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan makanan atau minuman berbahan plastik menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurutnya, plastik sekali pakai memiliki sifat sulit terurai secara alami sehingga berpotensi mencemari tanah, air, dan mengganggu kelestarian ekosistem.
Karena itu, diperlukan upaya pengendalian untuk mengurangi dampak dari penggunaan plastik tersebut agar tercipta lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Regulasi ini juga disusun sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional dalam pengurangan sampah, khususnya plastik sekali pakai.
Selain itu, kata Agung, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Regulasi itu mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pembatasan timbulan sampah. Termasuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah.
“Tujuannya antara lain mengatur penggunaan kantong plastik, wadah, dan kemasan berbahan plastik yang disediakan maupun digunakan oleh penyedia dan pengguna,” jelas Agung.
Di sisi lain sambung dia, regulasi yang mulai diberlakukan sangat penting dalam melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan akibat penggunaan plastik sekali pakai.
Begitu pula dengan mengendalikan dampak perubahan iklim yang dipicu oleh produksi dan penggunaan plastik. Sekaligus menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran lingkungan.
Tak hanya itu, pembatasan ini juga diarahkan untuk menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Harapannya ke depan dapat menjamin generasi mendatang tidak bergantung pada penggunaan plastik sekali pakai demi kualitas hidup yang lebih baik,” kata Agung.
Kendati demikian kata Agung Prasetyo Rahmadi, kebijakan ini menyasar pelaku usaha dan penyedia plastik. Meliputi pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, rumah makan, kafe, penjual makanan, hingga hotel.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha atau penyedia plastik dilarang menyediakan jenis plastik sekali pakai yang telah dibatasi.
Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha diperbolehkan menyediakan produk pengganti yang ramah lingkungan guna mendukung kelancaran operasional usaha sekaligus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan kepada pelaku usaha maupun masyarakat guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” kata Agung Prasetyo Rahmadi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)