ABK Muda di Ambang Hukuman Mati, Tangis Sang Ibu Pecah Memohon Pertolongan Prabowo
Fitriadi February 21, 2026 12:03 PM

 

BANGKAPOS.COM - Tangis Nirwana pecah di sebuah ruangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, siang itu.

Perempuan 48 tahun asal Medan, Sumatera Utara, itu berkali-kali mengusap matanya, berusaha menahan suara yang terus bergetar. 

Di hadapannya, sejumlah pengacara dan wartawan mendengarkan satu permintaan yang ia ulang berkali-kali.

“Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolong bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut,” kata Nirwana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Anak Nirwana, Fandi Ramadhan (26) kini berada di balik jeruji dan menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Baca juga: Video: Polda Babel Sita Ribuan Ekstasi dan Happy Water, Dijual Rp300 Ribu per Butir

Dalam keputusasaan, Nirwana dan suaminya, Sulaiman (51), berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan.

Di samping Nirwana, Sulaiman hanya bisa menunduk. Sesekali ia menghela napas panjang, seolah mencari kekuatan untuk berbicara. Ketika akhirnya angkat suara, kalimatnya pendek, tetapi sarat kepedihan.

“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, tolong anak saya dibebaskan. Anak saya tidak tahu apaapa. Dia dijebak, Pak Presiden,” ujar Sulaiman di tempat yang sama.

Baca juga: Terjerat Mufakat Jahat Harvey Moeis-Riza Pahlevi, Terungkap Identitas 4 Bos Pemodal Tambang di Basel

Bagi Nirwana, Fandi bukan sekadar anak sulung. Ia adalah tulang punggung keluarga.

Sejak beberapa tahun terakhir, Fandi bekerja serabutan sebelum akhirnya menjadi anak buah kapal.

Dari penghasilannya, ia membantu biaya hidup keluarga, termasuk sekolah adik-adiknya.

“Dialah satu-satunya tulang punggung kami. Makan adiknya pun ditanggungnya. Saya tidak mau anak saya dihukum mati,” ucap Nirwana sambil mengusap air mata.

Pertama Kali

Menurut cerita keluarga, Fandi baru pertama kali bekerja di kapal berbendera asing pada 1 Mei 2025.

Ia juga baru mengenal kapten kapal beberapa hari sebelum kejadian yang mengubah hidupnya.

“Dia baru kenal kapten. Jadi di mana salahnya? Makanya saya tidak terima anak saya dituntut seberat itu,” kata Nirwana.

Kisah yang membawa Fandi ke ruang sidang bermula di tengah laut.

Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan disebut merapat ke kapal tempat Fandi bekerja. Dari kapal itu dipindahkan 67 kardus.

Fandi, seperti kru lainnya, hanya menjalankan perintah untuk memindahkan barang ke dalam kapal. Namun, ia sempat merasa ada yang tidak beres.

“Dia sempat bilang ke kawan-kawannya, ‘Ini barang apa? Tak betul ini barang.’ Lalu dia tanya ke kapten, tapi dijawab isinya uang dan emas,” tutur Nirwana.

Jawaban itu membuat Fandi akhirnya mengikuti perintah. Ia tidak memiliki posisi untuk menolak atau memeriksa lebih jauh muatan kapal.

Tiga hari kemudian, pada 21 Mei 2025, kapal Sea Dragon dihentikan aparat di perairan Tanjung Balai Karimun.

Pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan, puluhan kardus itu berisi sabu dengan berat total 1.995.130 gram, mendekati dua ton.

Fandi bersama seluruh kru kapal langsung ditangkap dan diproses hukum. Kini, ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan menghadapi tuntutan hukuman mati.

Bagi keluarga, tuntutan tersebut terasa seperti hukuman yang tidak adil.

Mereka meyakini Fandi hanyalah pekerja lapangan yang tidak memiliki kuasa menentukan keputusan di kapal.

“Anak saya tidak tahumenahu. Kami keluarga nelayan, bukan keluarga yang terlibat narkoba,” kata Nirwana.

Di rumah sederhana mereka di Medan, kenangan tentang Fandi masih melekat kuat.

Fandi dikenal sebagai anak yang pendiam, pekerja keras, dan jarang pulang karena mencari nafkah. Kini, setiap hari keluarga hanya menunggu kabar dari pengacara.

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada Senin (23/2).

“Mudah-mudahan majelis hakim dapat mempertimbangkan apa yang kami tuangkan dalam pledoi,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian, harapan keluarga masih bertumpu pada satu hal: keadilan.

Nirwana tidak berharap banyak, selain agar majelis hakim melihat peran anaknya secara utuh.

Baginya, Fandi bukan penyelundup narkoba. Ia hanyalah seorang anak nelayan yang berusaha memperbaiki nasib keluarga. Dan setiap kali menyebut nama anaknya, Nirwana kembali terisak.

“Anak saya hanya bekerja,” katanya lirih, “bukan tahu apa-apa.”

Fakta Persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap perkara yang juga menjerat seorang anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan (26), yang menurut pengakuannya baru beberapa hari bekerja sebelum penangkapan.

“Memang benar bahwa pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak enam tersangka. Dari enam tersangka tersebut, ada dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehatihatian.

Menurutnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati setelah mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

“Tentunya, penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Anang menjelaskan, dua terdakwa warga negara asing yang turut dituntut mati masing-masing berinisial WP dan TL.

Sementara empat terdakwa lainnya merupakan warga negara Indonesia, termasuk Fandi Ramadhan.

Menanggapi sorotan mengenai status Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari, Anang menegaskan penilaian terhadap keterlibatan setiap terdakwa sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan.

Ia menambahkan, perkara tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional karena melibatkan pelaku lintas negara.

Menurut Anang, fakta persidangan mengungkap para terdakwa sempat bepergian ke Thailand sekitar 10 hari sebelum menerima paket narkotika di tengah laut.

“Mereka menerima sekitar 67 paket barang seberat sekitar dua ton. Itu adalah jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barangbarang itu adalah barang narkotika,” ujarnya.

Ia menyebutkan, narkotika tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan di area dekat mesin untuk menghindari
deteksi.
 
“Artinya menyadari,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, jaksa juga mengungkap para terdakwa menerima imbalan atas peran mereka dalam penyelundupan tersebut.

Fakta ini, menurut Anang, menjadi salah satu pertimbangan dalam penuntutan.

Terkait dalih bahwa Fandi baru bekerja tiga hari sebelum penangkapan, Anang menyatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa mengetahui muatan kapal bukanlah minyak seperti yang disebutkan sebelumnya.

Meski demikian, Anang menegaskan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan.

“Nanti akan ada pleidoi, tentu saja kita akan menghormatinya. Setelah itu akan ada replik dan kemudian putusan pengadilan. Kita menghormati proses tersebut,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pem bacaan nota pembelaan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Fandi Ramadhan dituntut pidana mati dalam perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada sidang 5 Februari 2026.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut penyelundupan narkotika itu dilakukan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
 
Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Kasus ini bermula dari penangkapan kapal di perairan Karimun pada Mei 2025. Dari kapal tersebut, aparat menemukan sabu dengan berat sekitar 1,9 ton.

(Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.