TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Akses transportasi bagi pelajar di wilayah pinggiran DIY masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Untuk menjawab kebutuhan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan pengadaan bus sekolah ke Kementerian Perhubungan, dengan skema layanan yang dirancang melengkapi, bukan bersaing dengan Trans Jogja.
Kebutuhan transportasi pelajar, khususnya untuk jenjang SMA/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dinilai belum sepenuhnya terfasilitasi angkutan umum yang ada.
Di sejumlah wilayah kabupaten, jangkauan layanan masih terbatas, sementara aktivitas belajar menuntut mobilitas rutin dan terjadwal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menegaskan bahwa bus sekolah yang diusulkan akan memiliki rute berbeda dari jaringan Trans Jogja.
“Yang tentunya ini tidak mengganggu jalur Trans Jogja,” ujarnya.
Menurut dia, arah layanan lebih difokuskan ke luar kawasan perkotaan.
Pertimbangannya, wilayah kota dinilai sudah memiliki tingkat kepadatan transportasi yang relatif tinggi dan lebih banyak pilihan moda angkutan.
“Jadi mungkin akan banyak yang ada di luar ya, di kabupaten, karena di kota sudah cukup padat,” katanya.
Dengan demikian, program ini ditempatkan sebagai pengisi celah layanan transportasi di wilayah yang belum tercover angkutan massal.
Baca juga: 270 Kilometer Jalan di DIY Perlu Perbaikan, Pemda DIY Ajukan Inpres Rp400 Miliar
Dalam usulannya, Dishub DIY mengajukan kebutuhan dua unit bus untuk setiap kabupaten.
Kendaraan yang direncanakan berukuran lebih kecil dibanding bus Trans Jogja, dengan kapasitas sekitar 19 penumpang.
“Bukan yang bus-bus besar ya, kapasitasnya lebih kecil untuk 19 orang,” paparnya.
Pemilihan ukuran tersebut dimaksudkan agar armada lebih fleksibel menjangkau ruas jalan di wilayah pinggiran yang tidak selalu memungkinkan dilalui bus besar.
Selain itu, kapasitas yang lebih kecil dinilai memadai untuk melayani kelompok pelajar dalam satu lintasan rute tertentu.
Fungsi bus sekolah tidak terbatas pada antar-jemput kegiatan belajar harian.
Armada juga direncanakan mendukung program Wajib Kunjung Museum bagi pelajar di DIY, kebijakan yang diinisiasi Dinas Kebudayaan DIY sebagai bagian dari penguatan pendidikan berbasis budaya.
“Bus untuk memfasilitasi anak-anak karena memang pemerintah daerah mewajibkan anak-anak sekolah itu wajib kunjung museum,” ungkapnya.
Pelaksanaan teknis kunjungan museum akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan DIY, termasuk pengaturan jadwal dan penjemputan siswa.
“Anak-anak nanti akan dijemput. Nanti ini Dinas Kebudayaan yang akan handle," kata dia.
Dengan skema ini, satu kebijakan transportasi diharapkan sekaligus mendukung agenda pendidikan formal dan penguatan literasi budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa pemanfaatan armada dirancang tidak eksklusif untuk satu sekolah.
Satu unit bus dapat digunakan oleh beberapa sekolah dalam satu wilayah melalui sistem perjalanan bolak-balik.
“Kita bicara, 'Oh, ini ada dekat di mana?', dia berhenti di situ bisa. Nanti kan dia bisa bolak-balik,” kata dia.
Skema tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan armada, sehingga dengan jumlah unit yang terbatas, jangkauan layanan tetap dapat diperluas.
Secara keseluruhan, usulan bus sekolah ini mencerminkan pendekatan bertahap dalam memperluas akses transportasi pendidikan di DIY.
Alih-alih memperluas jaringan Trans Jogja secara langsung, pemerintah daerah memilih menghadirkan layanan khusus yang menyesuaikan kebutuhan wilayah pinggiran.
Jika disetujui pemerintah pusat, program ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat mobilitas pelajar sekaligus menunjang kebijakan pendidikan daerah secara lebih terintegrasi. (*)