Kemenag Tana Tidung Soroti Penataan dan Pemakmuran Masjid, Bukan Pembatasan Pembangunan
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG- Isu pembatasan pembangunan Masjid oleh pemerintah kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dianggap mengurangi jalan ibadah umat muslim. Padahal, yang dimaksud bukan melarang pembangunan rumah ibadah, melainkan penataan, pengelolaan, dan pemakmuran Masjid yang sudah ada.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KTana Tidung, Hamzah, menegaskan hal tersebut saat ditemui TribunKaltara.com di kantornya Jalan Trans Kaltara, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara .
“Ada beberapa pemerintah daerah yang membatasi pembangunan Masjid, lalu muncul konotasi di masyarakat seolah-olah pemerintah melarang membangun rumah ibadah. Padahal maksud sebenarnya adalah penataan, pengelolaan, dan pemakmuran Masjid,” ujar Hamzah, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, semangat membangun Masjid merupakan hal yang baik. Namun, masyarakat juga perlu memahami kewajiban setelah Masjid berdiri.
Baca juga: Selama Ramadan, Masjid Agung Al Mujahidin Nunukan Gelar Buka Puasa hingga Malam Nuzulul Quran
“Jangan sampai Masjid dibangun banyak, tapi jemaahnya kurang bahkan tidak ada. Keinginan membangun masjid itu sangat bagus, tetapi kewajiban terhadap Masjid itu seperti apa, itu yang belum sepenuhnya dipahami,” jelasnya.
Hamzah menekankan, Masjid yang telah dibangun memiliki kewajiban untuk dimakmurkan, di antaranya dengan pelaksanaan salat lima waktu, salat Jumat, hingga salat Id.
“Begitu Masjid dibangun, kewajiban kita adalah memakmurkannya. Salat lima waktu harus jalan, salat Jumat, salat Id juga,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk menjalankan fungsi tersebut dibutuhkan imam yang memenuhi kriteria, termasuk memiliki bacaan Al-Qur’an yang baik, minimal hafal Juz 30, memahami agama, dan mampu menjadi teladan.
“Imam itu bukan sekadar diangkat. Harus orang yang bacaannya baik, minimal hafal Juz 30, paham agama, dan bisa menjadi contoh. Imam rawatib saja minimal tiga orang dan itu harus dibayar,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Malinau Bentuk Panitia Safari Ramadan 2026, Ada 41 Masjid Dilakukan Pendataan
Selain imam, Masjid juga memerlukan bilal dan marbot yang bertugas memelihara serta mengelola masjid.
“Masjid harus ada bilalnya dan marbot yang memelihara. Itu semua yang diminta pemerintah untuk ditata kembali,” tambahnya.
Hamzah juga menyoroti jarak antar Masjid yang terlalu berdekatan sehingga berpotensi mengurangi jumlah jemaah di masing-masing Masjid.
“Jangan sampai jarak 100 meter sudah ada Masjid lagi, akhirnya jemaahnya hanya beberapa orang saja,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi waktu azan antar Masjid agar tidak terjadi perbedaan waktu yang mencolok.
“Kalau sudah azan di satu Masjid, Masjid lain juga harus azan. Jangan sampai di satu masjid sudah selesai salat, yang lain baru azan. Itu harus disinkronkan,” tegasnya.
Menurut Hamzah, hal tersebut juga berkaitan dengan peran pengurus Masjid agar tidak menunda azan ketika waktu sudah masuk.
“Kadang waktu azannya sebenarnya sudah sama, tapi petugasnya tidak ada atau menunda,” ujarnya.
Terkait keberadaan anak-anak di Masjid, Hamzah meminta agar pengurus tidak melarang mereka datang hanya karena dianggap ribut.
“Anak-anak ribut itu biasa. Harus ada yang mengatur supaya saat salat mereka diam dan mengikuti salat. Saya paling tidak setuju kalau anak-anak ribut lalu dilarang datang ke Masjid,” katanya.
Ia menilai, anak-anak memang memiliki karakter yang aktif, sehingga perlu pembinaan, bukan pelarangan.
“Kalau anak-anak ribut itu wajar. Kalau orang tua yang ribut di Masjid, itu yang jadi masalah,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti