TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi merilis Laporan Awal terkait kecelakaan pesawat ATR 42-500 jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dikutip tribun-timur.com dari website KNKT, Sabtu (21/2/2026), laporan tersebut mengungkap adanya masalah pada sistem navigasi GPS dan tidak berfungsinya alarm peringatan ketinggian di layar petugas pengatur lalu lintas udara (ATC) sebelum kecelakaan terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, pesawat yang mengangkut awak dan penumpang tersebut ditemukan hancur akibat benturan pada 18 Januari 2026.
Seluruh orang di dalam pesawat dinyatakan meninggal dunia.
Investigasi yang mendalam pada Flight Data Recorder (FDR) menemukan bahwa gangguan sistem navigasi sudah muncul sejak pesawat masih berada di darat di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat mesin dinyalakan, sistem GPS pesawat terpantau dalam mode "Degraded" atau mengalami penurunan akurasi.
Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Pesawat ATR Jatuh: Peringatan Terrain Terrain Pull Up Sebelum Tabrak Gunung
Degraded adalah kondisi di mana GPS pesawat sedang "error" atau tidak akurat.
"Data koordinat pada FDR menunjukkan posisi pesawat berada sekitar 1 mil laut (1,8 km) dari posisi aslinya saat di bandara," tulis laporan KNKT.
Meski sempat kembali normal saat pesawat berada di ketinggian jelajah 7.700 kaki, masalah akurasi ini muncul kembali saat pesawat turun ke ketinggian 2.000 kaki untuk melakukan misi patroli udara di Sulawesi Selatan.
Akibatnya, jalur terbang yang terekam di pesawat (FDR) dan jalur yang terlihat di radar darat (ADS-B) mengalami perbedaan atau pecah lintasan (split).
"Buku harian" pesawat yang mencatat semua data teknis (ketinggian, kecepatan, status mesin).
Sistem yang memancarkan posisi pesawat ke radar pengatur lalu lintas udara (ATC).
Pada pukul 03.48 UTC, pilot melakukan kontak dengan ATC Ujung Pandang.
Pesawat kemudian diarahkan untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu (Runway) 21.
Namun, pesawat terbang di bawah Minimum Safe Altitude (MSA) atau batas ketinggian aman yang ditetapkan untuk menghindari rintangan alam di area tersebut.
Satu temuan krusial dalam laporan ini adalah tidak munculnya peringatan Minimum Safe Altitude Warning (MSAW) pada layar petugas ATC.
MSAW adalah alarm di layar petugas ATC yang akan berbunyi jika pesawat terbang terlalu rendah.
Padahal, sistem ini seharusnya memberikan alarm otomatis jika sebuah pesawat terbang terlalu rendah dan terancam menabrak daratan.
Sinyal bahaya baru muncul di dalam kokpit melalui sistem Enhanced Ground Proximity Warning System (EGPWS).
EGPWS adalah alarm di dalam kokpit yang berteriak jika pesawat akan menabrak daratan.
Sistem peringatan di dalam pesawat (EGPWS) sempat berteriak "TERRAIN - PULL UP" (Tanah di depan - naikkan pesawat!).
Namun, peringatan itu muncul sangat lambat atau di saat yang sudah tidak memungkinkan untuk menghindar, hingga akhirnya pesawat menabrak Gunung Bulusaraung.
KNKT menegaskan, proses investigasi ini dilakukan sesuai dengan standar ICAO Annex 13, yang bertujuan murni untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan bukan untuk mencari siapa yang bersalah secara hukum.
Dalam proses ini, KNKT melibatkan otoritas penerbangan internasional, yakni BEA Perancis (perancang dan pembuat pesawat ATR) dan
NTSB Amerika Serikat (penyedia informasi teknis terkait komponen pesawat).
Meskipun investigasi masih berjalan, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, operator pesawat, dan penyedia jasa navigasi (AirNav Indonesia) dilaporkan telah melakukan tindakan keselamatan internal.
Karena langkah perbaikan sudah diambil, KNKT menyatakan belum mengeluarkan rekomendasi keselamatan baru pada tahap ini.
Laporan Akhir (Final Report) dijadwalkan akan terbit dalam waktu 12 bulan setelah tanggal kejadian.
KNKT mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil akhir investigasi dan tidak melakukan spekulasi lebih lanjut berdasarkan data sementara ini.(*)