Breaking News: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Laka Tambang Eks Pondi Pemali Bangka
Fitriadi February 21, 2026 02:37 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka baru kasus kecelakaan tambang timah di eks tambang Pondi, Desa/Kecamartan Pemali, Kabupaten Bangka.

Dua tersangka baru yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang terlibat dalam kasus laka tambang menewaskan 7 orang penambang pada Senin (2/2/2026).

Sebelumnya Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka KH alias A alias AKS, dan S alias A. Kedua tersangka ini sebagai kolektor dan pemodal.

"Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam siaran pers yang diterima Bangkapos.com pada Sabtu (21/2/2026).

Agus mengatakan penetapan dua tersangka baru ini setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Baca juga: Video: Merantau Dua Tahun ke Bangka, Korban Eks Tambang Pondi Niat Nikahi Kekasihnya Tahun Ini

"Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara. 

Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda," kata Agus.

Agus menambahkan, penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari  pengembangan perkara terhadap insiden tambang eks Pondi di Pemali Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.

"Tentunya kami tegaskan di sini bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada konferensi pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden tambang Pondi yang cukup menyita publik ini," kata Agus.

Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan kasus kecelakaan tambang timah ilegal eks Pondi di Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita 275 kilogram timah basah, alat berat, peralatan tambang, serta dokumen pengiriman hasil tambang yang kini diamankan di Mapolda Babel.

"Barang bukti yang ada saat ini kita amankan, selain alat berat kita juga menyita hasil tambannya. Kami temukan di tempat kejadian 275 kilogram timah dalam kondisi basah, peralatan tambang, termasuk dokumen pengiriman hasil tambang," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat konferensi pers pada Jumat (6/2/2026).

Viktor menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Kami mohon pengertian dari semuanya, bahwa proses penyidikan ini tidak sampai di sini. Tapi, kami mengawalinya dengan melakukan penangkapan, penahanan terhadap para tersangka," tegas Viktor.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lain yang terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal di lokasi laka tambang eks Pondi Pemali.

"Beberapa waktu ke depan kami akan melakukan pengembangan dari penyidikan untuk pemeriksaan terhadap perusahaan, yang berperan sebagai koordinator dari para kolektor-kolektor ini," kata Viktor saat itu.

"Kita akan melakukan penyidikan, terus meminta pertanggungjawabannya yang punya peran terhadap kegiatan penambangan.

Dan lokasi penambangan telah kita pasang garis polisi dan proses pencarian korban masih terus dilakukan serta tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tambang timah," kata Viktor.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.