Penyanyi Jebolan Indonesian Idol & 2 Pelaku Lain jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korban Siswi SMA
ninda iswara February 21, 2026 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang siswi SMA di Atambua kini memasuki babak baru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) sebagai tersangka.

Nama Piche Kota sebelumnya dikenal publik sebagai jebolan Indonesian Idol 2025.

Namun kini, ia harus berhadapan dengan proses hukum atas kasus yang ditangani aparat kepolisian di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 19 Februari 2026.

Baca juga: Juragan Nasi Kuning di Makassar Paksa Suami Rudapaksa Karyawannya Sambil Direkam: Korban Disekap

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa.

"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Dalam perkara yang sama, dua rekan Piche, yakni Roy Mali dan Rival, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penyidikan disebut berjalan dengan pendampingan dan koordinasi lintas institusi.

Gede menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berada di bawah Unit PPA Satreskrim Polres Belu.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta mendapat asistensi dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Syarat Minimal Alat Bukti Terpenuhi

Menurut Gede, penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyidik juga telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

Pelaksanaan gelar perkara menjadi dasar kuat untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut dalam rangkaian penyidikan yang terukur.

"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Gede.

Baca juga: Kisah Tragis Zahra, Korban Rudapaksa dan Pembunuhan di Lampung, Pelaku Sempat Buron Sebulan

PENYANYI RUDAPAKSA SISWI - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol rudapaksa siswi SMA di Atambua (Instagram/@pichekota_)

Kronologi Kejadian di Hotel Atambua

Dugaan kasus rudapaksa terhadap siswi SMA berinisial AC (16) ini terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kejadian memilukan tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga orang terlapor yakni Piche Kota, Rival, dan Roy Mali yang kini semuanya telah berstatus tersangka.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.