SRIPOKU.COM - Menjaga kesehatan kulit melalui rutinitas skincare dan makeup telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian banyak orang.
Namun, saat memasuki bulan Ramadan, muncul keraguan yang sering menjadi ruang diskusi: "Apakah memakai produk perawatan kulit di siang hari dapat membatalkan puasa?"
Memahami batasan ini sangat penting agar kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa rasa was-was yang berlebihan mengenai rutinitas kecantikan kita.
Baca juga: Hukum Donor Darah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Ibadah? Simak Penjelasan Ulama dan MUI
Pandangan Mayoritas Ulama
Mengutip lembaga fatwa Mesir, Egypt’s Dar Al-Ifta, mayoritas ulama berpendapat bahwa penggunaan krim, minyak, atau kosmetik pada permukaan kulit tidak membatalkan puasa.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanafi dan Syafi’i.
Mereka menilai bahwa zat yang meresap melalui pori-pori kulit tidak dikategorikan sebagai sesuatu yang masuk melalui "lubang terbuka" tubuh (seperti mulut, hidung, atau telinga) menuju rongga pencernaan.
Penjelasan ini diperkuat oleh Al-Marghinani dalam kitab Al-Hidaya.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan minyak atau krim pada tubuh hanya memberikan efek rasa lega atau nyaman pada kulit, sehingga tidak dianggap membatalkan ibadah puasa.
Catatan dari Mazhab Maliki
Meski mayoritas ulama memperbolehkan, Mazhab Maliki memberikan catatan yang lebih hati-hati.
Menurut Al-Dardir, jika seseorang menggunakan produk kulit (seperti minyak atau krim yang sangat meresap) hingga sisa atau rasanya terasa sampai ke tenggorokan, maka menurut pandangan ini, puasa tersebut perlu diganti (qadha).
Kesimpulan
Secara garis besar, Anda tetap bisa menjaga penampilan dan kesehatan kulit di siang hari saat berpuasa.
Keputusan untuk tetap menggunakan skincare atau makeup dapat diambil dengan mantap asalkan dilakukan secara wajar.
Memahami perbedaan sudut pandang ini membantu Anda bersikap lebih bijak dan berhati-hati, terutama dalam memilih produk yang tidak berisiko masuk ke dalam rongga tubuh.***