Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Tana Tidung Segera Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran
Junisah February 21, 2026 05:45 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Tana Tidung menegaskan akan melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum.

Pantauan TribunKaltara.com di Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara khususnya di Desa Sebidai hingga Sebawang Kecamatan Sesayap serta di beberapa titik lainnya di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir sering dijumpai sapi yang berkeliaran bebas di jalan umum.

Tak sedikit hewan ternak yang secara tiba-tiba menyebrang jalan ketika kendaraan akan melintas, bahkan kotoran hewan ternak tersebut juga terlihat banyak berserakan dijalanan yang harusnya menjadi akses mobilitas masyarakat.

Kondisi ini tentu saja dapat menggangu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan karena hewan ternak yang tiba-tiba menyebrang bisa saja membuat pengendara kaget dan sebabkan kecelakaan.

Baca juga: Hewan Ternak di Tana Tidung Berkeliaran hingga ke Jalan Umum, Potensi Bahayakan Pengguna Jalan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tana Tidung, Heri Fadli, mengatakan kebiasaan melepas ternak untuk mencari makan sendiri memang sudah lama berlangsung di tengah masyarakat. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah.

“Budaya lama masyarakat kita memang sapi dilepas dan dibiarkan mencari makan sendiri. Tapi sekarang daerah sudah berkembang, fasilitas umum semakin banyak dan itu harus steril dari hewan ternak,” ujar Heri kepada TribunKaltara.com, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, keberadaan ternak di jalan maupun area publik berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Heri menjelaskan, langkah penindakan tidak serta-merta dilakukan dengan penyitaan. 

Tahapan awal yang dilakukan adalah pemanggilan pemilik ternak bersama kepala desa untuk dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan.

Baca juga: Hewan Ternak Kerap Keliaran, Satpol PP Tana Tidung Bakal Tertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

“Nanti pemiliknya kita panggil bersama kepala desa, dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi serta sanggup menjaga ternaknya,” katanya.

Ia menegaskan, penyitaan merupakan langkah terakhir apabila peringatan tidak diindahkan.

“Sanksi paling berat itu kalau sudah diberi tahu berkali-kali dan sudah membuat surat pernyataan tapi masih saja dilepas dan berkeliaran di pinggir jalan, maka kami bisa melakukan penyitaan,” tegasnya.

Sebelum penindakan lebih lanjut, Satpol PP juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak dan perangkat desa agar kebijakan tersebut dipahami bersama.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Tana Tidung bekerja sama dengan dinas terkait untuk penanganan hewan ternak yang telah disita. 

HEWAN TERNAK BERKELIARAN - Hewan ternak di Jalan Padat Karya, Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Rabu (3/12/2025). Hewan ternak yang berkeliaran bebas menjadi atensi Pemkab Tana Tidung karena ganggu trantibum.
HEWAN TERNAK BERKELIARAN - Hewan ternak di Jalan Padat Karya, Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Rabu (3/12/2025). Hewan ternak yang berkeliaran bebas menjadi atensi Pemkab Tana Tidung karena ganggu trantibum. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Satpol PP Tana Tidung hanya bertugas melakukan penindakan, sementara pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada instansi teknis.

“Setelah dilakukan penindakan, penanganan hewan ternak itu bukan di kami, tapi diserahkan ke dinas terkait,” ujarnya.

Apabila pemilik ingin mengambil kembali hewan ternak miliknya, maka akan diberlakukan ketentuan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembayaran denda.

“Bisa diambil kembali dengan membayar denda sesuai ketentuan, dan denda itu masuk ke kas daerah. Kami hanya menjalankan tugas,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.