Modus “Topengan” dan “Tempilan”, 90 KTP Dipakai Ajukan KUR di BRI Unit Batu Merah Ambon
Mesya Marasabessy February 21, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah Ambon, mengungkapkan modus operandi yang terstruktur dan sistematis. 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menyebut bahwa oknum Mantri/Marketing bersama pihak eksternal diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak 2022 hingga 2024.

Sebanyak 90 KTP milik warga digunakan untuk pengajuan kredit dengan dua pola.

Yakni Modus Topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan Modus Tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman. 

Dalam praktiknya, pemilik identitas diiming-iming imbalan antara Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta. 

Mereka diarahkan memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha, sementara dokumen usaha direkayasa, 

“Pengajuan kredit ini dilakukan dengan merekayasa dokumen usaha dan mengarahkan pemilik identitas untuk memberikan keterangan palsu seolah-olah memiliki usaha,” jelas Asintel Kejati Maluku di ruang kerjanya Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Penyalahgunaan Dana KUR BRI di Ambon Kerugian Rp. 3,6 M, Pelaku Terancam Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya di Tual Rp. 2,6 Miliar, Empat Terdakwa Mulai Diadili 

Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara atau calo.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada oknum Mantri yang diduga menjadi aktor utama dalam skema ini.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar, negara diduga dirugikan sebesar total sisa pinjaman/Outstanding (OS) dari 90 rekening tersebut mencapai  Rp3.612.823.181,-.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku telah meningkatkan status penanganan perkara itu dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Selama proses penyelidikan, Tim Penyelidik telah memeriksa 34 orang saksi yang terdiri dari Kepala Unit, Mantri/Marketing, Tim Auditor Internal BRI, Tim Auditor Kanwil BRI, para perantara (calo), dan para nasabah pemilik identitas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.