Anggota DPRD Binjai Sebut Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya Besar
Randy P.F Hutagaol February 21, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta agar lebih cermat, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir. 

Menurut Ronggur, penetapan status tersangka terhadap Ralasen Ginting dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak fiktif tahun anggaran 2022-2025, memunculkan penuh tanda tanya besar.

Meski pada pada 30 Desember lalu, Kejari Binjai telah menghentikan penyidikan dugaan korupsi DIF tersebut.

“Kasus ini agak sedikit aneh. Saya membaca di media bahwa materi pemeriksaan RG itu soal DIF. Namun beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF,” ujar Ronggur, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Ronggur, Ia menilai penetapan tersangka Ralasen Ginting terkesan terburu-buru.

Dan memunculkan persepsi publik bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari BADKO HMI Sumut yang meminta Komisi Kejaksaan RI (Komjak) dan Jamwas turun ke Binjai untuk mengawasi proses penghentian penyidikan kasus DIF.

Ronggur menegaskan bahwa penggunaan DIF telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023. 

Dana tersebut diperuntukkan bagi pengendalian inflasi, percepatan penurunan stunting, peningkatan investasi, serta pengurangan angka kemiskinan.

"Memang secara aturan ada ruang penggunaan anggaran untuk membayar utang. Tetapi perlu ditelaah kembali, apakah penggunaannya sudah benar-benar memiliki korelasi dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 125 Tahun 2023," kata Ronggur. 

Ronggur memperoleh informasi bahwa Ralasen Ginting telah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait penggunaan DIF.

Namun, meski penyidikan dugaan korupsi DIF dihentikan, status tersangka terhadap yang bersangkutan tetap ditetapkan dalam perkara lain.

Kendati demikian, Ronggur tetap menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara ini. 

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban atau tumbal. 

"Jika dua kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu publik juga bertanya-tanya, apakah wali kota benar-benar tidak mengetahui apa-apa? Ini yang perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan polemik," ucap Ronggur. 

Diketahui sebelumnya, Ralasen Ginting melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025. 

Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.

Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor. 

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut.

(cr23/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.