Tribunlampung.co.id, Ngawi - Aksi teatrikal seorang pria berinisial RR, lakukan penipuan terhadap karyawan toko, sampai akhirnya berhasil menggasak uang sebesar Rp10 juta.
Dalam menjalankan aksi penipuannya, RR berpura-pura menelepon owner toko agar mendapatkan uang.
Sempat buron selama 10 hari, RR akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Ngawi, seusai dugaan penipuan itu dilaporkan korban.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (5/2/2026), di satu toko frozen food di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.
Penipuan adalah perbuatan memperdaya atau membohongi orang lain dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, penipuan diatur dalam KUHP dan dapat dikenai pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Istri Oknum Polisi Diduga Tipu Pasutri, Uang Rp150 Juta Hasil Kerja di Arab Ludes
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJatim.com, terungkap pula jika aksi RR tak hanya di Jawa Timur saja, tapi juga sampai ke Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama mengungkapkan, modus RR dalam menjalankan aksinya, yakni menyodorkan proposal bantuan fiktif.
Tersangka RR mendatangi toko milik korban berinisial EK dengan mengendarai sepeda motor yang pelat nomornya sengaja di balik agar sulit diidentifikasi.
Kepada karyawan toko berinisial RA, tersangka mengaku sebagai utusan Ketua RW setempat untuk mengambil dana bantuan turnamen futsal.
Guna meyakinkan korbannya, RR melakukan aksi teatrikal dengan berpura-pura menelepon pemilik toko di depan karyawan.
"Pelaku berinisial RR ini mengaku sudah mendapat restu dari pemilik toko."
"Ia berpura-pura menelepon owner dan berbicara seolah-olah sudah diizinkan mengambil uang."
"Karena yakin, karyawan tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta," ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Widodaren melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis data IT dan rekaman CCTV.
Setelah buron selama 10 hari, RR akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di rumah neneknya yang berlokasi di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta mengejutkan.
RR ternyata bukan pemain baru.
Ia tercatat telah melakukan aksi serupa di 76 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Total kerugian masyarakat akibat ulah curang tersangka diperkirakan mencapai Rp174.500.000.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor milik tersangka, sebuah helm dan jas hujan, serta 1 unit iPhone XR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru terkait perbuatan curang.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat menikmati hasil penipuan RR.