Diduga Mabuk, Buruh di Lampung Selatan Tenteng Golok Resahkan Warga, Kini Diamankan
Noval Andriansyah February 22, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Diduga mabuk, seorang buruh berinisial RP (32), tenteng senjata tajam jenis golok dan membuat resah warga di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Lantaran meresahkan, alhasil RP diamankan jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan.

Peristiwa RP membuat panik warga lantaran berkeliaran menenteng golok terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam.

"Personel piket yang menerima informasi dari masyarakat langsung menuju lokasi."

Baca juga: Pria Bawa Golok Mengamuk di Candipuro Lampung Selatan Diduga Mabuk, Tak Cuma Sekali

"Di tempat kejadian, petugas mendapati seorang laki-laki memegang satu bilah golok dan dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol," kata Ali, Sabtu (21/2/2026).

Pelaku diketahui berinisial RP (32), seorang buruh yang merupakan warga Dusun II Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.

Saat diamankan, RP masih memegang sebilah golok sepanjang kurang lebih 44 sentimeter dengan gagang berwarna hitam.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati jari telunjuk tangan kiri pelaku mengalami luka yang diduga akibat senjata tajam yang dibawanya sendiri.

Berdasarkan pendalaman awal pihak kepolisian, RP disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitar karena sering mengamuk.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 44 sentimeter dengan gagang warna hitam.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, langkah cepat yang dilakukan anggotanya merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.