TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) kembali berhasil menangkap subjek Interpol Red Notice.
Keberhasilan penangkapan ini pun diunggah oleh akun instagram resmi @divhubinterpolriofficial pada Sabtu 21 Februari 2026.
Di mana dalam unggahan video itu terlihat detik-detik personel gabungan mengamankan subjek Interpol Red Notice tersebut.
Berikut informasi mengenai keberhasilan Divhubinter Polri dalam unggahan tersebut:
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, pada Sabtu 21 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga: Pastikan Legalitas Agen Sebelum Berangkat, Antisipasi TPPO, Disnaker Imbau Calon PMI Jalur Legal!
Rifaldo merupakan pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja.
Rifaldo memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Namun faktanya, korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia.
Pada Jumat 20 Februari 2026, NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
Dengan informasi tersebut, Set NCB Interpol Indonesia segera bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.”
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah mengenai penangkapan Rifaldo pada Sabtu 21 Februari 2026, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handono, membenarkannya.
“Iya betul. Dari Interpol langsung cuma transit di Imigrasi Ngurah Rai,” ucap Husnan singkat.
Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana.
Ia menyampaikan kegiatan penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Divhubinter Polri, pihaknya hanya membantu membackup saja.(*)