Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara sudah menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 000.8/188 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, yang akrab disapa Ayahwa.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi dua jam dari jadwal normal.
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dan salat pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Sementara pada hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dan pelaksanaan salat Jumat pukul 12.00 WIB sampai 13.30 WIB, menyesuaikan dengan waktu ibadah.
Baca juga: Memasuki Ramadhan, Pemkab Aceh Timur Sesuaikan Jam Kerja ASN, Berikut Jadwal Lengkapnya
Bupati menegaskan bahwa ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi ASN maupun tenaga non-ASN tetap mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya dan tidak mengalami perubahan selama Ramadan.
Penyesuaian hanya berlaku pada jam kerja, bukan pada standar disiplin dan kewajiban pelayanan.
Meski pemerintah pusat memberikan opsi penerapan pola kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA), Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan tidak menerapkan kebijakan tersebut. Seluruh ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
“Kita tidak ambil pola WFA. Seluruhnya bekerja di kantor. Jamnya saja berkurang karena selama Ramadan,” ujar Ayahwa.
Ia meminta seluruh kepala dinas, kantor, dan badan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga selama Ramadan.
Menurutnya, pengurangan jam kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik. Jika terdapat ASN yang tidak disiplin, ia meminta agar segera dilakukan pembinaan secara lisan maupun tertulis.
“Jika memang masih bermalas-malas juga, segera dilimpahkan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan dan sanksi sesuai regulasi ASN,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan agar sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya tetap berjalan optimal bahkan ditingkatkan selama Ramadan.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan terbaik meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Ayahwa berharap momentum Ramadan dapat dimanfaatkan ASN untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat kualitas ibadah.
“Isi puasa ini dengan kerja produktif sembari meningkatkan ibadah kepada Allah SWT,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Nongkrong Saat Jam Kerja dan Sekolah ASN dan Siswa Terjaring Razia