Dua Pencuri Tabung Gas di Lemah Burbana Aceh Tengah Ditangkap
Mawaddatul Husna February 22, 2026 12:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Aksi pencurian disertai dengan ancaman senjata tajam terjadi di sebuah Pangkalan Gas, Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat dua pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor awalnya berpura-pura hendak membeli tabung gas elpiji 3 kilogram. 

Saat penjaga pangkalan melayani, salah satu pelaku tiba-tiba mengacungkan senjata tajam ke arah korban.

Dalam kondisi terancam, penjaga pangkalan tidak dapat berbuat banyak. 

Kedua pelaku kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LB/B/24/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 Februari 2026, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Dua Terduga Pelaku Warga Kecamatan Bebesen

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA (24) dan ZN (27), warga Kecamatan Bebesen, berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tengah.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi SE MSi menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada malam harinya.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Baca juga: Kehangatan Luna Maya Bersama Korban Bencana di Aceh Tengah hingga Sahur Pertama Bersama Warga

Baca juga: Polda Aceh Sita 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Terduga Pelaku dari Aceh Tengah

Baca juga: Sidak Pelaporan Harta Kekayaan ASN, Bupati Aceh Tengah Tegaskan yang Belum Melapor Diberi Sanksi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.