TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat terkait kasus narkoba jenis ganja.
Dia diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba dan tim opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Ade E Jungki, melakukan penangkapan pada Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 23.40 WIB.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memancing pelaku melalui teknik penyamaran (undercover buy).
Pelaku yang tidak menyadari sedang bertransaksi dengan petugas kepolisian, akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pengembangan hingga ke kediaman pelaku dalam penggeledahan awal di lokasi (TKP), petugas menemukan satu paket kertas coklat berisi ganja.
Namun, pengembangan tidak berhenti di situ.
Berdasarkan pengakuan AI, ia masih menyimpan stok narkotika di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.
Baca juga: Sosok 2 Bandar Narkoba Setor Miliaran ke AKBP Didik Kini Diburu Mabes Polri
Baca juga: Mudik Jambi-Sumsel Kian Singkat Via Tol Fungsional Palembang-Betung
"Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu," ujar sumber kepolisian.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Dua paket kertas coklat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto.
- 1 buah plastik warna hitam
- 1 unit ponsel vivo warna merah
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau (Nopol: BH 4958 OW).
Atas perbuatannya, AI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Perjalanan Karier Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Terseret Kasus Rudapaksa
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 22 Februari 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Naik
Baca juga: Mudik Jambi-Sumsel Kian Singkat Via Tol Fungsional Palembang-Betung