Mahasiswi Asal Bantul jadi Korban Begal Payudara di Sanden, Pelaku Tak Berkutik Dikejar Warga
Hari Susmayanti February 22, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang pemuda berinisial APC (28), warga Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap mahasiswi asal Bantul berinisial AND (20) di Jalan Raya Sanden.

Pelaku yang mengendarai motor memepet lalu meremas payudara korban di tengah jalan, tepatnya di Dusun Srabahan, Kalurahan Srigading, Kapaewnon Sanden, Kabupaten Bantul pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur.

Sementara korban berhenti dan meminta tolong warga.

Warga kemudian langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalur Jalan Lintas Selatan.

Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat kejadian, korban baru saja pulang dari kampus.

Saat perjalanan, korban merasa pelaku sudah menguntit dari belakang.

"Sekira pukul 22.45 WIB, pelapor yaknis AND bermaksud pulang dari kampus Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor. Namun, pelapor merasa dikejar oleh pelaku menggunakan sepeda motor," katanya, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Pernah Viral 2 Tahun Lalu, Begini Kondisi Kelok Mertan View di Kulon Progo Sekarang

Sesampainya di Jalan Samas, pelapor dipepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri.

Pelaku langsung meremas payudara pelapor dengan tangan kiri sebanyak satu kali dan pelaku bergegas melarikan diri ke arah selatan.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung berhenti dan meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada di dekat tempat kejadian perkara.

"Pelapor langsung menyebutkan ciri-ciri pelaku tersebut, sehingga beberapa warga melakukan pengejaran kepada pelaku," tuturnya.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalur Jalan Lintas Selatan. Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian setempat, sehingga pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai saat ini, pelaku masih dilakukan tindak lanjut untuk mengetahui motif kejahatan itu sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dapat dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 414 b KUHP," tutup Rita.(nei)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.