TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli lahan dengan terlapor berinisial LA, mendesak agar perkara sejumlah laporan dugaan penipuan tersebut, segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mereka juga meminta aparat kepolisian bertindak tegak lurus dan profesional, mengingat suami terlapor merupakan anggota polisi yang saat ini bertugas di Polres Tarakan.
Alif Putra Pratama, kuasa hukum korban bernama Sari Wulan, Owner Parfum E&B Tarakan, menegaskan hingga saat ini proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Padahal, menurut Diretur LBH Hantam Kaltara ini, sejumlah saksi kunci sudah diperiksa, termasuk pemilik sah lahan yang diperjualbelikan.
“Update terakhir yang kami terima, pemilik tanah yang sesungguhnya sudah diperiksa.
Tapi sampai hari ini masih tahap penyelidikan.
Harapan kami bisa segera naik ke tahap penyidikan supaya ada kepastian hukum,” tegas Alif.
Baca juga: Selain Lahan Tambak, Istri Polisi di Tarakan juga Dilaporkan dalam Kasus Jual Beli Rumah dan Tanah
Ia menyebut, percepatan proses hukum penting demi memberikan rasa keadilan kepada korban yang mengalami kerugian material dan immaterial sebesar Rp105 juta.
“Klien kami ini mengalami kerugian Rp105 juta.
Uang itu dicari setengah mati.
Jadi wajar kalau kami minta proses hukum berjalan cepat dan profesional,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Alif secara khusus menyoroti peran suami LA yang berinisial P, diketahui merupakan anggota polisi aktif di Polres Tarakan.
Ia menyebut, dalam setiap proses transaksi, termasuk saat penyerahan uang muka (DP), suami terlapor turut hadir.
“Setiap perbuatan itu dibarengi suaminya.
Pada saat penerimaan DP, suaminya juga ada.
Harusnya sebagai anggota Polri mencegah, bukan malah diduga turut serta,” kata Alif.
Menurutnya, secara kode etik kepolisian, seorang anggota Polri seharusnya menjaga nama baik institusi serta mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, terlebih jika dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.
“Yang kami sayangkan, suami dari L ini adalah petugas Polres Tarakan.
Secara kode etik seharusnya dia mengatakan, ‘ini bukan tanah kita, jangan dijual’.
Itu yang semestinya dilakukan untuk menjaga nama institusi,” ujarnya.
Ia pun meminta agar tidak hanya terlapor LA yang diproses, tetapi juga suaminya apabila terbukti turut serta.
“Kalau kami lihat, suaminya ini juga harus diproses.
Baik dari sisi kode etik maupun pertanggungjawaban pidananya.
Karena kami anggap ada dugaan turut serta dalam tindak pidana tersebut,” tegasnya.
LBH HANTAM juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tarakan dan Polda Kaltara ikut mengawal proses tersebut secara serius.
Alif menyebut, pihaknya telah mendapat informasi bahwa oknum tersebut sudah diperiksa Propam, namun ia berharap penanganannya dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami minta Polres Tarakan maupun Polda Kaltara profesional.
Jangan sampai ada stigma di masyarakat bahwa karena ini internal, lalu dibantu atau dilindungi,” katanya.
Ia menilai, apabila benar ada penggunaan status sebagai istri anggota polisi untuk membangun kepercayaan korban, maka hal itu sangat disayangkan.
“Kami menilai ada dugaan penggunaan nama institusi supaya orang percaya.
Ini yang sangat kami sayangkan.
Karena institusi Polri itu seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah dijadikan alat untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Alif juga menanggapi pernyataan kuasa hukum LA yang menyebut perkara ini merupakan ranah perdata.
Ia dengan tegas membantah anggapan tersebut.
“Kalau kita lihat, korban ini bukan satu.
Dari media sosial bahkan lebih dari lima orang dengan modus hampir sama.
Artinya ini bukan sekadar wanprestasi atau perdata biasa.
Ini sudah menjadi kebiasaan,” katanya.
Menurutnya, jika pola serupa dilakukan berulang kali kepada beberapa orang, maka hal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan pihaknya, perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami sudah menelaah.
Perbuatan ini bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Apalagi kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, korban Sari Wulan mengaku terakhir berkomunikasi dengan LA pada saat hari pelaporan.
Ia bahkan mengaku mendapat pesan bernada menantang.
“Dia bilang, ‘Mbak buat laporan, saya juga nanti buat laporan’.
Seharusnya dia menyatakan salah, tapi malah seperti menantang,” ungkap Sari.
Menurutnya, tidak pernah ada akta jual beli resmi dalam transaksi tersebut.
Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer dan kwitansi yang dibubuhi stempel usaha.
“Tidak ada akta.
Hanya kwitansi dan bukti transfer.
Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan penyidik,” tambah Alif.
Kini, pihak korban hanya berharap proses hukum berjalan objektif dan profesional.
“Kami minta Polres Tarakan tegak lurus.
Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, baik secara etik maupun pidana.
Supaya masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
LA diketahui berstatus juga sebagai istri anggota kepolisian, yang bertugas di Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut dalam proses penyelidikan.
"Itu masih dalam proses penyelidikan sebenarnya," beber Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, saat dikonfirmasi TribunKaltara.com di Tarakan, pada Kamis (19/2/2026).
Ia melanjutkan, untuk kebenarannya apakah benar terlapor inisial LA merupakan istri dari anggota kepolisian, ia membenarkan hal tersebut.
"Terlapor iya," jelasnya.
Kemudian menjawab kebenaran persoalan yang dilaporkan salah satunya dugaan penipuan lanjutnya masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan," terangnya.
Dalam hal ini, kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor LA.
"Itu sudah ada pemeriksaan saksi.
Nanti kami kirim rilis sementara," ungkap Kasi Humas Polres Tarakan.
Sementara itu, salah seorang korban, sebut saja Noor Jannah Gali yang dikonfirmasi melalui akun media sosial, membenarkan ia juga menjadi korban dari terlapor LA.
"Kalau saya kerugian Rp150 juta.
Dan sudah saya buat laporan ke Polres.
Ada juga informasi korban lain kena Rp75 juta," ungkapnya.
Bahkan saat pihaknya selesai membuat laporan di Polres Tarakan, LA dinilai pihaknya seolah kebal hukum.
"Masih bisanya dia menipu orang lain lagi," ungkapnya seraya menambahkan pihaknya akan menemui awak media untuk menceritakan kronologi secara lengkap.
(*)
Penulis: Andi Pausiah