BANGKAPOS.COM – Selang tiga hari sejak dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan bernama Aho, kini giliran kediaman Asui yang juga bos timah digeledah Bareskrim Polri.
Diketahui rumah Aho, bernomor 017 di Jalan Mawar, Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka, Kamis (19/2/2026) digeledah Bareskrim Polri dan Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara rumah Asui berlokasi di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, digeledah Bareskrim Polri dan jajaran Polres Bangka Selatan pada Minggu (22/2/2026).
Penggeledahan rumah dua pengusaha timah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah yang dikirim ke Malaysia melalui wilayah Bangka Selatan.
Baca juga: Identitas 11 WNI Bawa Pasir Timah Lintas Negara, Ditangkap di Malaysia, 2 Orang Warga Toboali Basel
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni bilang bahwa penggeledahan difokuskan pada pencarian alat komunikasi.
Sekaligus petunjuk lain yang dapat mengungkap rantai aktivitas penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Di mana Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
"Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” kata dia kepada Bangkapos.com di Pantai Kubu.
Irhamni membeberkan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu.
Di mana sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).
Karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia.
Mereka ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya.
Mereka yakni yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Di mana dua orang di antaranya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kesebelas orang tersebut kemudian dipulangkan ke Negara Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu.
Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa lokasi rumah yang digeledah belum tentu berkaitan langsung dengan pelaku utama.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
"Tetapi belum tentu (Rumah) yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Untuk pelaku utama sudah kita amankan sebanyak 11 orang,” ujar Irhamni.
Selain para pelaku utama yang telah diamankan, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat meyakini praktik penyelundupan pasir timah ini tidak dilakukan secara individu.
Melainkan melibatkan banyak peran, mulai dari penambang, pengumpul, hingga pihak yang mengatur jalur distribusi.
“Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar,” ucap Jenderal bintang satu ini.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia tidak hanya menyeret belasan tersangka, tetapi juga membuka potensi kerugian negara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 22 Triliun.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Irhamni mengatakan pengungkapan yang dilakukan saat ini telah mencakup seluruh rantai kegiatan. Mulai dari penambangan, pengolahan hingga distribusi ke luar negeri.
Maka dari itu, pola penyeludupan sudah dapat dipetakan dan akan dikembangkan dengan jaringan lebih besar.
“Saya kira sudah lengkap dari mulai hulu sampai hilir pengungkapan penyelundupan timah dari Kepulauan Bangka Belitung ini bisa kita ketahui,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Penampakan Mobil Sport Mewah Oranye Bos Timah Asui Digaris Polisi, Segini Kisaran Harganya
Menurutnya dalam pengembangan perkara yang masih berkaitan dengan penggeledahan sejumlah lokasi dan penetapan tersangka sebelumnya, penyidik baru mampu mengungkap 18 kali aksi penyelundupan.
Namun jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang telah berlangsung. Jumlah tersebut diklaim masih sedikit dibandingkan dengan penyelundupan yang sudah dilakukan mencapai ribuan kali ke Malaysia.
Kondisi ini turut diperkuat dengan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia. Volume timah yang diduga keluar secara ilegal mencapai sekitar 12.000 ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp 22 Triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak ekonomi dari praktik penyelundupan yang diduga telah berlangsung sistematis.
Irhamni menegaskan, capaian pengungkapan saat ini masih sebagian kecil dari keseluruhan jaringan yang ada.
“Ini baru kerja kami sedikit dan kecil. Tetapi kami sudah mengetahui pola-pola dan modus operasinya,” ujar Irhamni.
Kedepan, Bareskrim menargetkan tidak ada lagi timah asal Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia.
Ia juga meminta Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan pengembangan kasus agar tidak muncul pelaku-pelaku baru dengan modus serupa.
Irhamni juga mengaitkan penegakan hukum ini dengan arahan Presiden agar sumber daya alam Indonesia tidak diperuntukkan secara ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bangka Belitung dan lebih spesifik Bangka Selatan sebagai salah satu wilayah terdampak.
Selain terus memburu tersangka yang belum tertangkap, Bareskrim juga mengimbau pihak-pihak yang terlibat untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang belum tertangkap. Kami mengharapkan untuk menyerahkan diri daripada kami melakukan upaya paksa penangkapan,” ucapnya.
Pengembangan kasus dugaan penyelundupan timah ilegal lintas negara memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengungkap konstruksi perkara. Dalam perkara tersebut turut telah menyasar jaringan dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Terjerat Mufakat Jahat Harvey Moeis-Riza Pahlevi, Terungkap Identitas 4 Bos Pemodal Tambang di Basel
Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan penyidikan.
Khususnya terhadap tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan ilegal pasir timah yang diduga diselundupkan ke Malaysia. Sejauh ini penyidik telah mengamankan 11 orang tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka yakni inisial MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).
Sebelumnya mereka dipulangkan ke Indonesia usai ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia pada Senin (13/10/2025) silam.
Sebab, perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
“Dari hasil pengembangan, penyidik kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka lainnya berinisial D dan J,” ujar dia kepada Bangkapos.com di Toboali, Minggu (22/2/2026).
Tak berhenti di situ kata Irhamni, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pengusaha timah bernama Asui.
Pengusaha itu berperan sebagai pendana atau pemilik pasir timah ilegal tersebut.
Penggeledahan ini berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah menyasar gudang dan lokasi pengolahan pasir timah ilegal.
Langkah tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini melibatkan rantai distribusi yang terorganisir.
Menurut Irhamni, posisi perkara saat ini telah mencakup lokasi gudang dan tempat pengolahan pasir timah yang digunakan untuk memproses material sebelum diselundupkan ke Malaysia.
“Dari mulai hulu sampai hilir sudah bisa kita ungkap. Gudang, tempat pengolahan, hingga distribusi, semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan,” katanya.
Ia menyebut, pola-pola yang teridentifikasi dalam perkara ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik baru dapat mengungkap 18 kali aksi penyelundupan. Namun, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari praktik yang sebenarnya telah berlangsung berulang kali.
“Dengan pola yang ada ini, baru bisa kami ungkap 18 kali penyelundupan. Tentunya dari ribuan kali yang diduga telah terjadi,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan skala kasus yang jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini.
Aparat menduga penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia telah berlangsung sistematis.
Baca juga: Video: Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Pasca Geledah Rumah Bos Timah di Keposang Toboali
Memanfaatkan jalur distribusi tertentu serta melibatkan sejumlah pihak dalam berbagai peran. Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan pengembangan terhadap pola, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aparat juga membuka peluang untuk menjerat tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan kasus. Irhamni menegaskan, target penegakan hukum ke depan adalah memastikan tidak ada lagi timah asal Bangka Belitung yang diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.
“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi timah dari Bangka Belitung yang diselundupkan ke Malaysia,” katanya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.
Fokus utama penyidik kini tertuju pada pengusaha timah asal Toboali berinisial A alias Asui yang diduga kuat berperan sebagai pendana sekaligus pemilik barang haram tersebut.
Hingga Minggu (22/2/2026), Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap bukti-bukti yang ditemukan
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa status hukum Asui akan segera ditingkatkan begitu alat bukti tercukupi melalui mekanisme gelar perkara.
“Status A kami lakukan pemeriksaan dahulu. Kalau memang dua alat bukti sudah cukup, segera kami tingkatkan sebagai tersangka,” tegas Brigjen Pol Irhamni kepada Bangkapos.com, Minggu (22/2/2026).
Meski saat penggeledahan Asui tidak berada di rumah, Irhamni memastikan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum.
Polri bahkan siap menempuh jalur kerja sama internasional jika yang bersangkutan terdeteksi melarikan diri ke luar negeri.
“Kami tahu dia tidak ada di rumah hari ini. Ada atau tidak ada tidak menjadi masalah bagi kami. Selama masih di Indonesia, pasti akan kami lakukan pengejaran,” tambahnya.
Baca juga: Video: Mobil Sport Mewah Bos Timah Toboali Digaris Polisi Imbas Kasus 7,5 Ton Pasir Timah Ilegal
Dalam penggeledahan di kediaman Asui di Desa Keposang, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Selain dokumen terkait aktivitas pertambangan, penyidik juga menyegel beberapa brankas yang mencurigakan.
Tidak hanya dokumen, sederet aset mewah milik Asui kini berstatus status quo dan dipasangi garis polisi (police line).
Aset tersebut meliputi:
“Kendaraan yang kami police line ditetapkan sebagai barang bukti, patut diduga hasil kejahatan. Tentunya harus kami buktikan terlebih dahulu. Untuk itu kami lakukan status quo terhadap aset-aset yang dimiliki,” jelas Irhamni.
(Bangkapos.co/Cepi Marlianto)