TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penanganan kasus jemaah travel umrah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tak kunjung diberangkatkan dipastikan masih terus bergulir.
Seperti disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting melalui keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Ipda Ariel mengatakan, pihaknya memahami keresahan dan kekecewaan para jemaah yang telah mempersiapkan keberangkatan ibadahnya.
“Situasi ini tentu menimbulkan dampak psikologis maupun materiil bagi para korban. Kami menghormati perasaan tersebut,” katanya.
Terkait pengamanan terhadap pihak yang bersangkutan, langkah tersebut dilakukan atas permohonan melalui kuasa hukum.
Baca juga: Waspada Penipuan Travel Umrah, Polresta Kendari Sultra Bagikan 5 Tips Aman Pilih Jasa Keberangkatan
Ipda Ariel menjelaskan, pengamanan tersebut bukan bentuk perlindungan dari proses hukum dan tidak menghentikan penyelidikan yang sedang berjalan.
Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup hubungan hukum antara cabang dan pusat berdasarkan akta kuasa.
Kemudian legalitas penyelenggara sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta aliran dan pertanggungjawaban dana.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan penetapan tanggung jawab hukum tepat sasaran.
Baca juga: Detik-detik Jamaah Travel Umrah Ngamuk di Polresta Kendari, Paksa Owner Keluar dari Persembunyian
Jika unsur pidana terpenuhi, perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun terkait tuntutan pengembalian dana, hal tersebut merupakan ranah keperdataan yakni penyelesaian antarpihak melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, apabila dalam proses ditemukan unsur pidana, hal itu tidak menghilangkan hak jemaah untuk menempuh upaya hukum lain guna menuntut pengembalian kerugian.
“Proses pidana dan upaya pengembalian kerugian merupakan dua ranah hukum yang dapat berjalan secara paralel,” jelasnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif.
Baca juga: Polisi Bongkar Skema Gali Lubang Tutup Lubang Travel Umrah di Kendari, Dana Jemaah Rp1,8 Miliar Raib
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan yang diatur oleh hukum.
Kedatangan para jemaah ini untuk mempertanyakan nasib mereka yang tak kunjung diberangkatkan umrah di Mekkah.
Diketahui direktur dan owner AN mengamankan diri di Mako Polresta Kendari usai sejumlah jemaah mencari keberadannya.
Rencananya, mereka akan bertemu untuk mediasi, tetapi kesepakatan tersebut tak kunjung berlangsung.
Baca juga: Tips Memilih Travel Umrah dari Kemenag Sulawesi Tenggara, Waspada Tak Muncul di Aplikasi Satu Haji
Hal itulah yang memicu kemarahan para jemaah, sehingga memaksa direktur dan owner travel umrah keluar dari kantor polisi.
Sebagai informasi, Polresta Kendari berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Jaraknya 5,2 kilometer (km) atau 10 menit dari Kantor Balai Kota Kendari di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)