BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan periode 2026–2031 dipersoalkan delapan peserta melalui kuasa hukum mereka dari LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri.
Mereka meminta tahapan seleksi diulang karena dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Pazri, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang pembentukan Tim Seleksi secara jelas mencantumkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan seleksi.
Maka dari itu, proses seleksi dinilai harus mengikuti ketentuan tersebut.
“Di ketentuan SK Timsel pada poin 15 jelas harus mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025. Karena itu kami meminta seleksi dilakukan ulang sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai rangkaian seleksi yang berjalan lebih banyak mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 yang kedudukannya berada di bawah peraturan menteri.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Remaja Tawuran, Amankan 89 Orang Selama Patroli Ramadan
Baca juga: Setahun Muhidin-Hasnuryadi, Ketua PDIP Kalsel: Memperluas Ruang Dialog Penting
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat resmi kepada Tim Seleksi dengan tembusan Gubernur dan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel untuk meminta proses pemilihan diulang.
Pazri menegaskan bahwa pihaknya menunggu jawaban hingga 21 hari mendatang, sesuai Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kalau sampai tenggat waktu tersebut tidak digubris, kami akan melakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.
Permasalahan seleksi ini muncul di tengah proses yang sudah memasuki tahap lanjutan.
Sebelumnya, Tim Seleksi telah menetapkan 10 peserta dengan nilai tertinggi untuk disampaikan ke Baznas RI guna menjalani tahap verifikasi dan validasi nasional.
Sepuluh nama yang dinyatakan lolos ke tahap tersebut adalah Ilham, Mustaan Noor, Raissalam, Ahmad Rafiie, Kamaruzzaman, Muslim, Ahmad Syafa’at, Muhammad Adi Riswan Mubarak, Mufti Wardani, dan Noor Fahmi.
Perwakilan Tim Seleksi sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Fahrurazi, sebelumnya menyatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan dan objektif.
Dari proses verifikasi dan validasi di tingkat pusat, nantinya akan ditetapkan lima nama yang direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin untuk ditetapkan sebagai pimpinan Baznas Kalsel periode 2026–2031.
Sebelumnya, permintaan tersebut sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (18/2/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kalsel Nor Fajri menyarankan LBH Borneo Nusantara mengirimkan permohonan resmi kepada Tim Seleksi sebagai langkah administratif untuk meminta proses seleksi ditinjau kembali sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025.
Pazri pun berharap proses seleksi pimpinan Baznas Kalsel dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan pimpinan yang amanah bagi masyarakat. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)