TRIBUNJAKARTA.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai posisi tawar Indonesia dalam perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat berada dalam kondisi yang tidak seimbang.
Penilaian tersebut disampaikan Hikmahanto sebagai respons atas penandatanganan resmi kesepakatan ART oleh pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Ia menilai substansi perjanjian lebih banyak memuat konsesi dari pihak Indonesia dibandingkan manfaat yang diperoleh.
"Posisi tawarnya seperti berat sebelah, jomplang sekali. Lebih banyak konsesi yang Indonesia berikan daripada yang didapat," ujarnya.
Selain menyoroti isi perjanjian, Hikmahanto juga mengingatkan adanya dinamika hukum di Amerika Serikat yang dapat memengaruhi implementasi kesepakatan tersebut.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan pada era Presiden Donald Trump.
Menurutnya, perkembangan tersebut membuat keberlakuan perjanjian ART masih harus dicermati lebih lanjut, terlebih karena kesepakatan itu juga wajib melalui proses ratifikasi di masing-masing negara sebelum dapat dijalankan.
"Ini kita masih harus menunggu. Karena di AS disebutkan kewenangan Trump mengenakan tarif ke banyak negara dinyatakan ilegal. Lalu perjanjian ini harus diratifikasi dulu di masing-masing negara untuk berlaku," jelasnya.
Hikmahanto pun menyarankan pemerintah Indonesia tidak tergesa-gesa mengambil langkah lanjutan dan memilih memantau situasi yang berkembang.
"Menurut saya pemerintah perlu wait and see," tuturnya.
Dikutip dari situs Kedutaan AS, Sabtu (21/2/2026), berikut ketentuan utama dari kesepakatan perdagangan timbal balik AS-RI yang meliputi:
Perjanjian ini akan memberikan pendapatan sebesar 10 miliar dolar AS per tahun dan akan memperkuat rantai pasokan AS untuk mineral kritis.
Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan menjalankan prosedur domestik yang berlaku untuk membuat perjanjian ini efektif.
1. Amerika Serikat akan memberlakukan tarif resiprokal 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk-produk tertentu yang telah diidentifikasi yang akan menerima tarif timbal balik sebesar 0 persen.
2. Amerika Serikat berkomitmen untuk memberlakukan mekanisme yang mengijinkan beberapa produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia untuk menerima tarif resiprokal 0 % untuk jumlah volume impor pakaian jadi dan tekstil yang telah ditentukan. Volume ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan baku tekstil serat buatan dari Amerika Serikat.
3. Amerika Serikat bisa mempertimbangkan secara positif efek dari Perjanjian ini terhadap keamanan nasional, termasuk mempertimbangkan Perjanjian ini saat melakukan perdagangan di bawah pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang telah diubah (19 U.S.C. 1862).
4. Amerika Serikat saat ini memiliki defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia. Total defisit perdagangan produk AS dengan Indonesia mencapai 23,7 miliar dolar AS pada tahun 2025.
5. Sebelum perjanjian ini, tarif rata-rata sederhana yang diberlakukan Indonesia adalah 8 % sedangkan tarif rata-rata yang berlaku AS adalah 3,3 % . Fersianus Wakuu/Tribunnews.com.