WARTAKOTALIVE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi meningkatkan status kasus kematian tragis NS (13), remaja asal Sukabumi yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta memeriksa belasan saksi kunci.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta di balik luka-luka memprihatinkan yang ditemukan pada jasad korban.
Baca juga: Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Siram Anaknya dengan Air Mendidih hingga Tewass: Saya Tidak Sekejam Itu
Bukti Permulaan Cukup, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 16 saksi—termasuk pihak keluarga, saksi tempat kejadian perkara (TKP), hingga ahli medis—polisi menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam kematian NS.
"Kita sudah mendapatkan permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Saat ini prosesnya resmi naik ke penyidikan," ujar AKBP Samian dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).
Pihak kepolisian selanjutnya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor berinisial TR, yang merupakan ibu tiri korban.
"Nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tambah Samian.
Hasil Autopsi Memprihatinkan: Luka Bakar dan Trauma Tumpul
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan autopsi yang dipimpin oleh Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, kondisi jenazah NS disebut sangat memprihatinkan.
Tim medis menemukan beragam luka yang tersebar di hampir seluruh bagian tubuh korban.
Berikut adalah beberapa poin temuan utama tim forensik:
"Penyidik tetap menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban untuk menentukan penyebab pasti kematian," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono.
Terkait beredarnya video viral yang berisi pengakuan korban sebelum meninggal dunia, AKP Hartono menegaskan bahwa polisi tidak ingin berspekulasi. Penyidik mengedepankan sinkronisasi data antara keterangan saksi dengan temuan ilmiah di lapangan.
Baca juga: Ini Awal Terungkapnya Penganiayaan Ibu Tiri yang Sebabkan Bocah 6 Tahun Tewas di Bojonggede Bogor
"Kami mengutamakan pembuktian ilmiah agar arah penyidikan tidak didasarkan pada asumsi. Setiap keterangan saksi akan dikroscek dengan hasil visum dan autopsi untuk melihat persesuaiannya," tegas Hartono.
Polisi memastikan penanganan kasus ini akan berjalan sesuai dengan koridor UU Perlindungan Anak.
Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan kematian terancam hukuman maksimal.