Polisi Razia Pikap dengan Sound System Bising Keliling Jalanan di Pati Jelang Waktu Sahur
M Syofri Kurniawan February 23, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, PATI  – Polisi di Tayu, Pati, merazia satu unit pikap L300 yang mengangkut sound system berkapasitas besar. Tindakan tegas itu dilakukan saat aparat Polsek Tayu melakukan patroli jelang sahur, Minggu (22/02/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima aduan masyarakat terkait suara musik keras yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Adapun rute patroli meliputi sejumlah titik rawan, di antaranya Jalan Raya Tayu–Margomulyo, Jalan Raya Margomulyo–Pakis, Jalan Lingkar Tayu, jalur desa Tayu Kulon (Babrik)–Bulungan, Jalan Raya Tayu–Ngablak, serta Jalan Raya Tayu–Luwang. 

Petugas menyisir jalur tersebut untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam rawan.

Pikap yang terjaring razia di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang, Kecamatan Tayu. 

Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan dikemudikan seorang pemuda berinisial LH (22), warga Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Pikap tersebut diketahui berkeliling sejak sekitar pukul 01.00 WIB sambil memutar musik dangdut dan DJ dengan volume tinggi.

Bahkan, dua perangkat sound system dipasang saling berhadapan sehingga menghasilkan suara yang lebih keras.

Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat. Dia menyatakan, patroli jelang sahur difokuskan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, termasuk kebisingan berlebihan yang berpotensi memicu konflik sosial.

“Kami bertindak berdasarkan aduan masyarakat. Aktivitas tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat dan bersiap sahur,” ujar AKP Aris.

Ia menambahkan, pengamanan ini juga merujuk pada hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kepala desa se-Kecamatan Tayu dalam rapat koordinasi menjelang Ramadan.

Kesepakatan tersebut melarang penggunaan sound system berkapasitas besar yang diangkut kendaraan dan diputar dengan volume tinggi di wilayah Tayu.

“Kesepakatan sudah jelas, tidak diperbolehkan penggunaan sound system besar yang berpotensi meresahkan warga. Ini demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadan,” tegas dia.

AKP Aris menyebutkan, pihaknya tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus tetap mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, kegiatan hiburan tetap bisa dilakukan selama tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kami tidak antihiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru mengganggu ketertiban umum,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Patroli serupa, kata dia, akan terus digelar secara rutin selama Ramadan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga suasana tetap sejuk,” tandas AKP Aris. (Mazka Hauzan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.