Tak Terima Dituding Arisan Bodong, Marsela Zelyanti Ngadu ke Polda Sulsel
Sukmawati Ibrahim February 23, 2026 08:18 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner salah satu arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), mendatangi SPKT Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026) malam.

Kehadirannya didampingi tim kuasa hukum, yakni Ridwan Basri, Irfan Harris, A Tri Tunggal Putra, dan Fina Febrianti.

Ia mengadukan tiga akun media sosial berbeda atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kami tim hukum dari Marsela Sulianti alias Dwita melakukan pelaporan di Polda Sulsel terhadap beberapa akun media sosial, baik Instagram maupun Facebook yang kami anggap mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami,” kata Ridwan seusai membuat laporan pengaduan.

“Mereka membuat postingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” lanjutnya.

Tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing akun Instagram berinisial MK yang menurutnya teridentifikasi milik perempuan berinisial Y, akun Instagram berinisial m_n yang diindikasikan milik perempuan berinisial NH, serta akun Facebook berinisial MA.

“Laporannya diduga melanggar Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.

Selain tiga akun tersebut, pihaknya juga menyoroti dua media portal online yang dianggap tidak sesuai kaidah jurnalistik.

Ridwan menyebut unggahan akun media sosial dan portal online tersebut menyudutkan kliennya dengan tudingan “arisan bodong”.

Padahal, kata dia, seluruh sistem arisan yang dikelola Dwita berjalan jelas dan transparan.

“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tiga orang yang dilaporkan memang pernah menjadi member di salah satu grup arisan yang dikelola kliennya.

Namun seluruh hak mereka telah diselesaikan.

“Kami sudah kroscek catatan klien kami. Tidak ada kerugian mereka. Memang pernah menjadi member, tapi sudah clear. Sudah terbayarkan semua dan tidak ada kaitan lagi dengan klien kami,” bebernya.

Setiap grup arisan, lanjut Ridwan, berisi sekitar 10 orang atau lebih, dengan nominal per orang berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

“Tidak ada yang menunggak pembayaran. Setelah kami validasi, tidak ada yang bermasalah,” paparnya.

“Banyak sekali kerugian saya akibat postingan di media sosial mereka. Banyak komentar tidak bagus, dan berdampak juga ke calon saya sampai ditelepon dari kantornya,” ucap Dwita.

Ia juga menyebut omzet butik miliknya menurun drastis sejak isu tersebut ramai di media sosial.

“Semenjak adanya ini, ratusan turun dari omzet butik saya. Secara fisik dan mental juga semua terdampak,” tuturnya.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diperlihatkan, aduan tersebut diterima oleh Briptu Andi Asrul Ashwar Juanda T. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.