TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia dipastikan akan segera melakukan transfer data lintas batas dengan Amerika Serikat dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pemerintah memastikan proses transfer data tersebut tetap berada di bawah perlindungan hukum nasional dan tidak mengorbankan kedaulatan data pribadi warga Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pengaturan transfer data dalam perjanjian tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: 3 Poin Krusial Hasil Pertemuan Strategis Walikota Samarinda dan Kedubes Amerika Serikat
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi),” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026), dilansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, transfer data lintas batas merupakan bagian penting dalam mendukung ekosistem ekonomi digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, dan layanan berbasis cloud.
Menurut dia, pemerintah menjamin proses pemindahan data dilakukan dengan tata kelola yang aman dan dapat dipercaya, tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara.
“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Haryo.
Baca juga: 10 Produk Amerika Serikat Bebas Masuk Indonesia Tanpa Biaya Tarif Impor
Pemerintah menilai kepastian aturan transfer data lintas negara justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan.
Regulasi yang jelas dan kredibel dinilai menjadi faktor penting untuk menarik investasi dari perusahaan teknologi global, terutama dalam pengembangan pusat data dan infrastruktur digital.
Haryo mengatakan, perusahaan teknologi internasional membutuhkan kepastian hukum untuk memproses data lintas batas dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi.
“Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai,” ujarnya.
Ia menambahkan, tata kelola data yang kuat akan membuka peluang masuknya investasi strategis di sektor digital, termasuk pembangunan pusat data dan layanan cloud di dalam negeri.
Dengan begitu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan transfer data dalam perjanjian perdagangan tidak berarti menyerahkan kontrol atas data warga negara, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional secara aman dan berdaya saing global. (*)