TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus memilukan terungkap di Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah.
SH (23) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, D (65), sejak masa kanak-kanak hingga dewasa.
Berikut adalah 3 fakta utama di balik kasus tersebut berdasarkan reportase wartawan TribunSolo.com di lapangan:
Aksi bejat ini berlangsung sangat lama, yakni sekitar 14 tahun.
Pelaku secara sistematis memanfaatkan waktu saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
"Pencabulan ini berawal dari ketika korban itu berumur 10 tahun atau kelas 4 SD, hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK. Aksi ini terjadi setiap kali ibunya meninggalkan rumah untuk berdagang di pasar, pelaku inilah yang melancarkan aksi," jelas Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi pada konferensi pers Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Modus Pria di Klaten Cabuli Anak Kandungnya: Beraksi saat Istri ke Pasar Serta Mengancam Korban
Korban terjebak dalam lingkaran kekerasan karena pelaku menggunakan ancaman nyawa.
Tidak hanya SH, ibu kandung korban pun ternyata sering menjadi sasaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku D.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan itu acap kali disertai dengan ancaman kekerasan sampai dengan ancaman akan dibunuh. Hal ini menyebabkan korban trauma luar biasa dan tidak punya keberanian untuk melarikan diri dari rumah tersebut," ungkap Faruk.
Penderitaan panjang ini membuat kondisi mental korban sangat tidak stabil.
Kasus baru terungkap setelah korban akhirnya berani jujur kepada ibunya dan langsung melaporkannya ke Polres Klaten pada Jumat (20/2/2026).
"Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tekanan mental yang mendalam. Kami akan berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, serta Komnas Perempuan untuk penanganan trauma ini," tambah Faruk.
Status Hukum Pelaku: Pelaku D kini telah mendekam di Mapolres Klaten. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan:
(*)