Populer Solo Raya : Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Klaten, Kerap Lakukan KDRT
Hanang Yuwono February 23, 2026 08:25 AM

 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus memilukan terungkap di Kecamatan Karangnongko, Klaten, Jawa Tengah.

SH (23) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, D (65), sejak masa kanak-kanak hingga dewasa.

Berikut adalah 3 fakta utama di balik kasus tersebut berdasarkan reportase wartawan TribunSolo.com di lapangan:

1. Kronologi: Beraksi Saat Ibu Korban Berdagang di Pasar

Aksi bejat ini berlangsung sangat lama, yakni sekitar 14 tahun.

Pelaku secara sistematis memanfaatkan waktu saat istrinya tidak berada di rumah untuk melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.

"Pencabulan ini berawal dari ketika korban itu berumur 10 tahun atau kelas 4 SD, hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK. Aksi ini terjadi setiap kali ibunya meninggalkan rumah untuk berdagang di pasar, pelaku inilah yang melancarkan aksi," jelas Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi  pada konferensi pers Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Modus Pria di Klaten Cabuli Anak Kandungnya: Beraksi saat Istri ke Pasar Serta Mengancam Korban

2. Teror Ganda: Ancaman Pembunuhan dan KDRT terhadap Istri

Korban terjebak dalam lingkaran kekerasan karena pelaku menggunakan ancaman nyawa.

Tidak hanya SH, ibu kandung korban pun ternyata sering menjadi sasaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pelaku D.

"Tersangka melakukan aksi pencabulan itu acap kali disertai dengan ancaman kekerasan sampai dengan ancaman akan dibunuh. Hal ini menyebabkan korban trauma luar biasa dan tidak punya keberanian untuk melarikan diri dari rumah tersebut," ungkap Faruk.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
IPENCABULAN - lustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Grafis Tribunwow)

3. Dampak Psikologis Berat dan Jeratan Hukum

Penderitaan panjang ini membuat kondisi mental korban sangat tidak stabil.

Kasus baru terungkap setelah korban akhirnya berani jujur kepada ibunya dan langsung melaporkannya ke Polres Klaten pada Jumat (20/2/2026).

"Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tekanan mental yang mendalam. Kami akan berkoordinasi dengan KPAI, Bapas, serta Komnas Perempuan untuk penanganan trauma ini," tambah Faruk.
 
Status Hukum Pelaku: Pelaku D kini telah mendekam di Mapolres Klaten. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan:

  • Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.
  • Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.