Tarif Listrik PLN Terbaru 23-28 Februari 2026, Beli Rp50 Ribu Dapat Segini
Evan Saputra February 23, 2026 08:34 AM

BANGKAPOS.COM - Tarif Listrik PLN Terbaru 23-28 Februari 2026, Beli Rp50 Ribu Dapat Segini

Tarif listrik PLN per kWh periode 23-28 Februari 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat, baik pelanggan subsidi maupun non subsidi.

Rentang waktu tersebut merupakan masih berada dalam periode penetapan tarif listrik Triwulan I 2026.

Di tengah kebutuhan rumah tangga, aktivitas usaha, serta penggunaan listrik harian yang terus berjalan, kepastian besaran tarif per golongan daya menjadi acuan utama dalam mengatur pengeluaran. 

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala menetapkan dan mengumumkan tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga pemerintahan, sesuai kebijakan energi nasional.

Untuk periode 23-28 Februari 2026, PLN menetapkan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026 yang berlaku sejak Januari hingga Maret, sehingga tidak terdapat kenaikan tarif bagi seluruh golongan pelanggan.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh triwulan I:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Beli Token Rp100 Ribu Dapat Segini

Berikut perkiraan jumlah kWh yang didapat jika beli token listrik Rp50.000 dan Rp100.000, berdasarkan tarif resmi PLN per kWh. Perhitungan ini belum termasuk potongan admin/token.

Perhitungan Token Listrik PLN Januari 2026

Rumah Tangga Subsidi

R1 – 450 VA (Rp415/kWh)

Rp50.000 → ±120,48 kWh

Rp100.000 → ±240,96 kWh

R1 – 900 VA Subsidi (Rp605/kWh)

Rp50.000 → ±82,64 kWh

Rp100.000 → ±165,29 kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

R1 – 900 VA (Rp1.352/kWh)

Rp50.000 → ±36,98 kWh

Rp100.000 → ±73,96 kWh

R1 – 1.300–2.200 VA (Rp1.444,70/kWh)

Rp50.000 → ±34,61 kWh

Rp100.000 → ±69,22 kWh

R2 – 3.500–5.500 VA (Rp1.699,53/kWh)

Rp50.000 → ±29,42 kWh

Rp100.000 → ±58,84 kWh

R3 – ≥6.600 VA (Rp1.699,53/kWh)

Rp50.000 → ±29,42 kWh

Rp100.000 → ±58,84 kWh

Kenapa Jumlah kWh Bisa Berbeda Tiap Daerah?
Walaupun tarif listrik PLN per kWh sama secara nasional, jumlah kWh yang masuk bisa berbeda antar daerah, termasuk di Bangka Belitung, karena beberapa faktor berikut:

Ada Potongan Biaya Admin

Saat beli token, tidak semua Rp100.000 langsung dikonversi jadi listrik.

Contoh:

Biaya admin: Rp2.500 – Rp3.500 Sisa uang untuk beli listrik: ±Rp96.500 – Rp97.500

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Berbeda Tiap Daerah

Setiap daerah menetapkan PPJ sendiri, biasanya antara 3–10 persen.

Di Bangka Belitung, PPJ umumnya 10 persen (termasuk tinggi dibanding daerah lain).

Contoh:

Rp100.000

Dipotong PPJ 10 persen = Rp10.000

Sisa: Rp90.000

Perhitungan Realistis (Contoh 1.300 VA Non-Subsidi)

Tarif: Rp1.444,70/kWh

Perhitungan:

Saldo bersih setelah pajak & admin: ±Rp91.000

Dibagi tarif:

91.000 ÷ 1.444,70 = ±63 kWh

Hasilnya cocok dengan yang kamu alami

Kenapa Berbeda dengan Hitungan Kasar?

Perhitungan sebelumnya:

100.000 ÷ 1.444,70 = 69 kWh

Tapi itu belum dikurangi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), biaya admin dan Pembulatan sistem PLN

Tarif listrik sama secara nasional namun jumlah kWh berbeda karena pajak daerah dan biaya admin

(Bangkapos.com/Evan Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.