BANGKAPOS.COM - Tarif Listrik PLN Terbaru 23-28 Februari 2026, Beli Rp50 Ribu Dapat Segini
Tarif listrik PLN per kWh periode 23-28 Februari 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui masyarakat, baik pelanggan subsidi maupun non subsidi.
Rentang waktu tersebut merupakan masih berada dalam periode penetapan tarif listrik Triwulan I 2026.
Di tengah kebutuhan rumah tangga, aktivitas usaha, serta penggunaan listrik harian yang terus berjalan, kepastian besaran tarif per golongan daya menjadi acuan utama dalam mengatur pengeluaran.
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) secara berkala menetapkan dan mengumumkan tarif listrik berdasarkan kelompok pelanggan, mulai dari rumah tangga, sosial, bisnis, industri, hingga pemerintahan, sesuai kebijakan energi nasional.
Untuk periode 23-28 Februari 2026, PLN menetapkan tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan Triwulan I Tahun 2026 yang berlaku sejak Januari hingga Maret, sehingga tidak terdapat kenaikan tarif bagi seluruh golongan pelanggan.
Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh triwulan I:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Berikut perkiraan jumlah kWh yang didapat jika beli token listrik Rp50.000 dan Rp100.000, berdasarkan tarif resmi PLN per kWh. Perhitungan ini belum termasuk potongan admin/token.
Perhitungan Token Listrik PLN Januari 2026
Rumah Tangga Subsidi
R1 – 450 VA (Rp415/kWh)
Rp50.000 → ±120,48 kWh
Rp100.000 → ±240,96 kWh
R1 – 900 VA Subsidi (Rp605/kWh)
Rp50.000 → ±82,64 kWh
Rp100.000 → ±165,29 kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi
R1 – 900 VA (Rp1.352/kWh)
Rp50.000 → ±36,98 kWh
Rp100.000 → ±73,96 kWh
R1 – 1.300–2.200 VA (Rp1.444,70/kWh)
Rp50.000 → ±34,61 kWh
Rp100.000 → ±69,22 kWh
R2 – 3.500–5.500 VA (Rp1.699,53/kWh)
Rp50.000 → ±29,42 kWh
Rp100.000 → ±58,84 kWh
R3 – ≥6.600 VA (Rp1.699,53/kWh)
Rp50.000 → ±29,42 kWh
Rp100.000 → ±58,84 kWh
Kenapa Jumlah kWh Bisa Berbeda Tiap Daerah?
Walaupun tarif listrik PLN per kWh sama secara nasional, jumlah kWh yang masuk bisa berbeda antar daerah, termasuk di Bangka Belitung, karena beberapa faktor berikut:
Saat beli token, tidak semua Rp100.000 langsung dikonversi jadi listrik.
Contoh:
Biaya admin: Rp2.500 – Rp3.500 Sisa uang untuk beli listrik: ±Rp96.500 – Rp97.500
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Berbeda Tiap Daerah
Setiap daerah menetapkan PPJ sendiri, biasanya antara 3–10 persen.
Di Bangka Belitung, PPJ umumnya 10 persen (termasuk tinggi dibanding daerah lain).
Contoh:
Rp100.000
Dipotong PPJ 10 persen = Rp10.000
Sisa: Rp90.000
Perhitungan Realistis (Contoh 1.300 VA Non-Subsidi)
Tarif: Rp1.444,70/kWh
Perhitungan:
Saldo bersih setelah pajak & admin: ±Rp91.000
Dibagi tarif:
91.000 ÷ 1.444,70 = ±63 kWh
Hasilnya cocok dengan yang kamu alami
Kenapa Berbeda dengan Hitungan Kasar?
Perhitungan sebelumnya:
100.000 ÷ 1.444,70 = 69 kWh
Tapi itu belum dikurangi, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), biaya admin dan Pembulatan sistem PLN
Tarif listrik sama secara nasional namun jumlah kWh berbeda karena pajak daerah dan biaya admin
(Bangkapos.com/Evan Saputra)