Pencairan THR ASN dan PPPK Pemkot Bandar Lampung Tunggu PP
Daniel Tri Hardanto February 23, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN).

Rencananya, THR dibayarkan pada awal Ramadan.

Kepala BPKAD Bandar Lampung Desti Mega Putri memastikan THR untuk ASN dan PPPK sudah dianggarkan dalam pos belanja pegawai pada APBD 2026.

Namun, besaran dan teknis pencairannya masih menunggu terbitnya PP.

Setelah PP tersebut resmi diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan menindaklanjuti dengan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung untuk pencairan THR.

"Besaran THR masih menunggu PP. Terkait pemberian THR dan tanggal pencairan menunggu PP tentang THR yang akan ditindaklanjuti dengan Perwali THR," ujar Desti, Senin (23/2/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR bagi ASN dan PPPK akan mulai dibayarkan pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Purbaya menyatakan, pencairan ditargetkan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.

Hal itu sebagai bagian dari upaya pemerintah memacu daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk THR aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI–Polri, hakim, dan pensiunan.

Meski demikian, Purbaya belum menetapkan tanggal pasti pencairan sebelum adanya regulasi turunan yang resmi.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan skema yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.