PROHABA.CO, BIREUEN - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen, dengan total barang bukti seberat 51,79 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (12/2/2026), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, yakni di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut.
Dari operasi ini, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, , S.I.K., dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026) menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya merupakan warga Peusangan dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah.
Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.
Beruntung, petugas berhasil menghindar dan mengamankan L tanpa adanya korban.
Dari tangan L ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan interogasi awal, L mengakui masih menyimpan sabu di kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Baca juga: 885 Huntara untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang Rampung dan Sudah Dihuni, 3.081 Masih Dikebut
Di rumah tersebut ditemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu dalam sebuah tas kecil hitam-putih.
Selain itu, MH, pemilik rumah, turut diamankan.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua unit timbangan digital, empat unit ponsel (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam-putih, serta satu unit senjata api rakitan.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa L memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
(Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan
Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Sita 300 Pil Tramadol, Tersangka Diringkus